Dalam Rangka Menciptakan Iklim Usaha yang sehat dan Kondusif, kami mengharap dukungannya agar kami dapat menjembatani sengketa antara Pelaku Usaha dan Konsumen dengan cara “MEDIASI” sesuai yang dimaksud dalam pasal 6 UU No. 30 TH 1999 Tentang Arbitrase dan alternative penyelesaian.
LPKSM – YKM Pemalang  adalah lembaga non-pemerintah yang diakui pemerintah untuk melakukan kegiatan dibidang penyelenggaraan Perlindungan Konsumen diseluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki tugas utama menyelesaikan sengketa konsumen. Apabila ada masyarakat yang Hak-haknya dilanggar oleh pelaku usaha atau dirugikan oleh: Bank, Koperasi & Finance, Penjual Makanan dan Kesehatan, Asuransi, Produsen, Penjual Jasa Pelayanan Masyarakat dan lain-lain, dapat mengadu ke Kantor LPKSM-YKM Pemalang. Berkedudukan dan pusat kegiatannya di Jalan Lingkar 1/287 Petarukan Kabupaten Pemalang.

Kewenangan LPKSM-YKM Pemalang  antara lain: 
a.    menyelesaikan sengketa konsumen melalui mediasi, arbitrase atau konsiliasi;
b.    memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
c.     mengawasai pencantuman klausula baku;
d.    melaporkan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen kepada Kepolisian;
e.    menerima pengaduan dari konsumen atas pelanggaran hak konsumen; 

TUGAS LPKSM-YKM PEMALANG
a.    Memberikan nasehat kepada konsumen yang memerlukannya.
b.    Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen.
c.     Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan
d.    Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
e.    Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Disamping itu, LPKSM- YKM PEMALANG adalah merupakan partner Pemerintah dalam penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen.

TUJUAN LPKSM- YKM PEMALANG
TUJUAN UMUM
a.    Menciptakan sistim Perlindungan Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum melalui proses penyelesaian sengketa dengan cara waktu yang singkat dan biaya murah.
b.    Menyelenggarakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbritase atau konsiliasi.
c.     Memberdayakan pos Pengaduan dan Pelayanan di Desa/Kelurahan sebagai bentuk komitmen garda depan Pengadilan dalam menyelesaian sengketa Masyarakat.

TUJUAN KHUSUS
a.    Terbentuknya sinergi antara pihak terkait dengan Penyidik, melalui pembentukan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sehingga secara aktif dapat  menyelenggarakan persidangan, memutuskan dan menetapkan serta menjatuhkan sangsi administratif kepada Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang.
b.    Penegakan supremasi hukum di bidang Perlindungan Konsumen oleh Masyarakat beserta Lembaga Perlindunga Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dalam rangka melakukan penelitian dan pemeriksaan, pengawasan terhadap pencantuman Klausula Baku.

HASIL YANG DIHARAPKAN :
a.         Tersosialisasikannya Undang-Undang No.8 TH. 1999, tentang Perlindungan Konsumen.
b.        Tersedianya personil di tiap Desa/Kelurahan yang berfungsi dan dapat bertindak sebagai Fasilitator, dalam penyelesaian sengketa, mempertemukan para pihak, mendamaikan secara aktif, memberikan saran dan anjuran dan menerangkan hak dan kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha serta perbuatan dan tanggung jawab Pelaku Usaha.
c.         Memacu percepatan terselenggaranya sistim kehidupan masyarakat sadar hukum.
Bagaimana Cara Pengaduan Dilakukan ...?
Konsumen Mengisi formulir pengaduan di kantor LPKSM – YKM Pemalang  yang berisi :
-    Nama, Alamat Pengadu dan Alamat yang diadukan.
-    Keterangan waktu/ tempat terjadinya transaksi.
-    Kronologis kejadian.
-    Bukti-bukti yang lengkap seperti : Surat Perjanjian Kredit, Faktur, Kwitansi, Bon dll.
-    Foto copy KTP pengadu.
-    Foto Kopy data pendukung lainnya

LPKSM – YKM Pemalang  hanya menangani kasus PERDATA dengan cara : KONSILIASI, MEDIASI, dan ARBITRASE.
Prinsip LPKSM- YKM Pemalang melakukan penyelesaian sengketa adalah: Mengutamakan Musyawarah dengan hati nurani, Cepat, Murah, Berani, Adil dan Teliti.

MENJADI ANGGOTA LPKSM-YKM PEMALANG MENUJU KONSUMEN CERDAS & MANDIRI

Bagaimana Cara untuk menjadi anggota LPKSM-YKM Pemalang....?

1.       Mendaftar dengan SMS melalui HP kirim ke 087710112088.
Ketik: No HP, Nama, Alamat (Desa/Kelurahan), Tgl lahir, Agama.
Contoh: 081888888008, Hasan, Iser Petarukan, 23-12-1971, Islam
2.       Mendaftar melalui POS:
Tulis: No HP, Nama, Alamat (Desa/Kelurahan), Tgl lahir, Agama.
Contoh: 081888888008, Hasan, Iser Petarukan, 23-12-1971, Islam
Surat dikirim ke alamt:
LPKSM-YKM Pemalang Jl. Lingkar 1/287 Petarukan Pemalang.
3.       Mendaftar dapat melalui e-mail: lpksmykm@yahoo.co.id

Konsumen yang sudah terdaftar menjadi anggota dapat:
A.      Melakukan komunikasi cepat melaui SMS
a.       Akan mendapatkan informasi tentang barang dan/jasa melalui SMS
b.      Akan mendapatkan informasi/himbauan dari LPKSM-YKM atau pemerintah terkait barang dan/atau jasa melaui SMS.
c.       Dapat meminta informasi/petunjuk dan konsultasi mengenai barang dan/atau melalui SMS.
d.      Dapat memberikan laporan apabila:
-          Dilingkungannya ada pelaku usaha yang memproduksi barang dengan menambahkan bahan-bahan yang berbahaya bila dikonsumsi.
-          Ada pelaku usaha yang dalam menawarkan barang dan/atau jasa dengan cara memaksa atau intimidasi
-          Tidak diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta di diskriminatif.

B.      Mendapatkan Pembinaan dan Pendidikan Konsumen
a.       Program Pembentukan Kelompok Konsumen Mandiri
b.      Program Badan Usaha Konsumen Mandiri Terpadu ( BUKMT )

C.      Mendapatkan bantuan untuk memperjuangkan haknya
(Pasal 7)  PP No. 59 th 2001 tentang LPKSM.
“Dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok”.

Definisi Pendidikan Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS

Oleh Prayitnocapri LPKSM-YKM Pemalang


Dalam perspektif teoritik, pendidikan seringkali diartikan dan dimaknai orang secara beragam, bergantung pada sudut pandang masing-masing dan teori yang dipegangnya. Terjadinya perbedaan penafsiran pendidikan dalam konteks akademik merupakan sesuatu yang lumrah, bahkan dapat semakin memperkaya khazanah berfikir manusia dan bermanfaat untuk pengembangan teori itu sendiri.

Tetapi untuk kepentingan kebijakan nasional, seyogyanya pendidikan dapat dirumuskan secara jelas dan mudah dipahami oleh semua pihak yang terkait dengan pendidikan, sehingga setiap orang dapat mengimplementasikan secara tepat dan benar dalam setiap praktik pendidikan.
Untuk mengatahui definisi pendidikan dalam perspektif kebijakan, kita telah memiliki rumusan formal dan operasional, sebagaimana termaktub dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS, yakni:
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Berdasarkan definisi di atas, saya menemukan 3 (tiga) pokok pikiran utama yang terkandung di dalamnya, yaitu: (1) usaha sadar dan terencana; (2) mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya; dan (3) memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Di bawah ini akan dipaparkan secara singkat ketiga pokok pikiran tersebut.
1. Usaha sadar dan terencana.
Pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana menunjukkan bahwa pendidikan adalah sebuah proses yang disengaja dan dipikirkan secara matang (proses kerja intelektual). Oleh karena itu, di setiap level manapun, kegiatan pendidikan harus disadari dan direncanakan, baik dalam tataran nasional (makroskopik), regional/provinsi dan kabupaten kota (messoskopik), institusional/sekolah (mikroskopik) maupun operasional (proses pembelajaran oleh guru).
Berkenaan dengan pembelajaran (pendidikan dalam arti terbatas), pada dasarnya setiap kegiatan pembelajaran pun harus direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diisyaratkan dalam Permendiknas RI No. 41 Tahun 2007. Menurut Permediknas ini bahwa perencanaan proses pembelajaran meliputi penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
2. Mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya
Pada pokok pikiran yang kedua ini saya melihat adanya pengerucutan istilah pendidikan menjadi pembelajaran. Jika dilihat secara sepintas mungkin seolah-olah pendidikan lebih dimaknai dalam setting pendidikan formal semata (persekolahan). Terlepas dari benar-tidaknya pengerucutan makna ini, pada pokok pikiran kedua ini, saya menangkap pesan bahwa pendidikan yang dikehendaki adalah pendidikan yang bercorak pengembangan (developmental) dan humanis, yaitu berusaha mengembangkan segenap potensi didik, bukan bercorak pembentukan yang bergaya behavioristik. Selain itu, saya juga melihat ada dua kegiatan (operasi) utama dalam pendidikan: (a) mewujudkan suasana belajar, dan (b) mewujudkan proses pembelajaran.
a. Mewujudkan suasana belajar
Berbicara tentang mewujudkan suasana pembelajaran, tidak dapat dilepaskan dari upaya menciptakan lingkungan belajar, diantaranya mencakup: (a) lingkungan fisik, seperti: bangunan sekolah, ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang BK, taman sekolah dan lingkungan fisik lainnya; dan (b) lingkungan sosio-psikologis (iklim dan budaya belajar/akademik), seperti: komitmen, kerja sama, ekspektasi prestasi, kreativitas, toleransi, kenyamanan, kebahagiaan dan aspek-aspek sosio–emosional lainnya, lainnya yang memungkinkan peserta didik untuk melakukan aktivitas belajar.
Baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosio-psikologis, keduanya didesan agar peserta didik dapat secara aktif mengembangkan segenap potensinya. Dalam konteks pembelajaran yang dilakukan guru, di sini tampak jelas bahwa keterampilan guru dalam mengelola kelas (classroom management) menjadi amat penting. Dan di sini pula, tampak bahwa peran guru lebih diutamakan sebagai fasilitator belajar siswa .
b. Mewujudkan proses pembelajaran
Upaya mewujudkan suasana pembelajaran lebih ditekankan untuk menciptakan kondisi dan pra kondisi agar siswa belajar, sedangkan proses pembelajaran lebih mengutamakan pada upaya bagaimana mencapai tujuan-tujuan pembelajaran atau kompetensi siswa. Dalam konteks pembelajaran yang dilakukan guru, maka guru dituntut untuk dapat mengelola pembelajaran (learning management), yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran (lihat Permendiknas RI No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses). Di sini, guru lebih berperan sebagai agen pembelajaran(Lihat penjelasan PP 19 tahun 2005), tetapi dalam hal ini saya lebih suka menggunakan istilah manajer pembelajaran, dimana guru bertindak sebagai seorang planner,organizer dan evaluator pembelajaran)
Sama seperti dalam mewujudkan suasana pembelajaran, proses pembelajaran pun seyogyanya didesain agar peserta didik dapat secara aktif mengembangkan segenap potensi yang dimilikinya, dengan mengedepankan pembelajaran yang berpusat pada siswa (student-centered) dalam bingkai model dan strategi pembelajaran aktif (active learning), ditopang oleh peran guru sebagai fasilitator belajar.
3. Memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pokok pikiran yang ketiga ini, selain merupakan bagian dari definisi pendidikan sekaligus menggambarkan pula tujuan pendidikan nasional kita , yang menurut hemat saya sudah demikian lengkap. Di sana tertera tujuan yang berdimensi ke-Tuhan-an, pribadi, dan sosial. Artinya, pendidikan yang dikehendaki bukanlah pendidikan sekuler, bukan pendidikan individualistik, dan bukan pula pendidikan sosialistik, tetapi pendidikan yang mencari keseimbangan diantara ketiga dimensi tersebut.
Jika belakangan ini gencar disosialisasikan pendidikan karakter, dengan melihat pokok pikiran yang ketiga dari definisi pendidikan ini maka sesungguhnya pendidikan karakter sudah implisit dalam pendidikan, jadi bukanlah sesuatu yang baru.
Selanjutnya tujuan-tujuan tersebut dijabarkan ke dalam tujuan-tujuan pendidikan di bawahnya (tujuan level messo dan mikro) dan dioperasionalkan melalui tujuan pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru dalam proses pembelajaran. Ketercapaian tujuan – tujuan pada tataran operasional memiliki arti yang strategis bagi pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Berdasarkan uraian di atas, kita melihat bahwa dalam definisi pendidikan yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003, tampaknya tidak hanya sekedar menggambarkan apa pendidikan itu, tetapi memiliki makna dan implikasi yang luas tentang siapa sesunguhnya pendidik itu, siapa peserta didik (siswa) itu, bagaimana seharusnya mendidik, dan apa yang ingin dicapai oleh pendidikan.

Begitulah pemahaman sederhana saya tentang apa itu pendidikan, dalam perspektif kebijakan. Saya berharap kiranya Anda dapat melengkapi dan menyempurnakan pemahaman saya ini, Semoga bermanfaat dan terima kasih.....salam

BAGAIMANA KETIKA ANAK DIBAWAH UMUR MELAKUKAN PERBUATAN CABUL

BERBAGI MENUJU KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Oleh prayitnocapri LPKSM-YKM Pemalang 

Ketika kita membahas tentang Pelecehan Seksual maka hal yang langsung terkait disini adalah etika dan moralitas, kejadian antara Muhamad Ruadi (14th) yang siswa kelas 2 di salah satu SMP di Pemalang dengan Cantik (3,4th) adalah bukan termasuk masalah kenakalan remaja biasa. Perbuatan cabul yang dilakukan oleh Adi merupakan dampak dari kemajuan teknologi yang membuat sifat, keinginan serta hasrat seperti orang dewasa. Kejadian semacam ini harus segera ditindak lanjuti agar tidak terulang lagi pada anak-anak yang lain dan diproses secara hukum kemudian diadili. akan tetapi karena hukum yang khusus (Lex Spesialis) terkait dengan pencabulan

DIANTARA HAKMU ADA HAK ORANG LAIN

Bahwa manusia dianugerahi oleh Tuah yang Maha Esa akal budi dan nurani. Dan dengan akal budi dan nurani tentunya kita dapat membedakan yang baik dan yang buruk sehingga dapat membimbing dan mengarahkan sikap dan perilaku kita dalam menjalani kehidupan ini. Dengan akal budi dan nuraninya itu, maka manusia memiliiki kebebasan untuk memutuskan sendiri perilaku atau perbuatannya. Di samping itu, untuk mengimbangi kebebasan tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut hak asasi manusia yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak ini tidak dapat diingkari. Pengingkaran terhadap hak tersebut berarti mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu kita semua, negara, pemerintah, atau organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa kecuali. Ini berarti bahwa hak asasi manusia harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang maha Esa dengan menyandang dua aspek yakni, aspek individualitas (pribadi) dan aspek sosialitas (bermasyarakat).
Oleh karena itu, “kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini berarti bahwa setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain”. Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi pada tataran manapun, terutama negara dan pemerintah. Dengan demikian, negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya tanpa diskriminasi.
Melalui tulisan ini saya mencoba memberi masukan untuk kita semua, bimbing, bina, arahkan putra putri kita, remaja kita, saudara kita yang ada dilingkungan kita. Dan sebagai orang tua kita mesti legowo dan berterima kasih ketika ada orang lain yang peduli dan ikut membimbing, menasehati anak-anak kita. 

ADA KERTAS ADA SURAT



Oleh : Prayitnocapri LPKSM-YKM Pemalang 
Arti surat adalah sarana komunikasi tertulis antara satu pihak dengan pihak lainnya atau pihak ketiga yang berkepentingan, dan bentuk kunonya tertuang diatas kertas, kalau sekarang media elektronik yang mempunyai peran penting. Berinteraksi lewat obrolan, sms, chatting, atau media lain untuk komunikasi searah atau timbal balik merupakan suatu perikatan dimana kita diberi atau memberi kewajiban atau hak dan dapat dituntut untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Saat komunikasi itu merupakan peristiwa atau perbuatan hukum tertentu yang menyangkut hak kebendaan, penting menuliskannya diatas kertas sebagai ikatan perjanjian para pihak. Suatu perjanjian adalah dimana kita mengikatkan diri untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melaksanakan sesuatu. Perikatan yang lahir dari perjanjian bersifat timbal balik, yang timbul dari Undang-Undang bersifat satu arah artinya peraturan mengikat kita untuk mentaati dan melaksanakan yang telah diundangkan.
Masyarakat terbiasa menyepelekan surat perjanjian dan formalitasnya, secara sederhana perikatan terjadi dengan otomatis ketika menyatakan kesepakatan akan suatu hal, hanya dengan gerakan tubuh, jabat tangan, dan jawaban serta dengan melaksanakan suatu kewajiban tertentu. Untuk

SAYA MASIH PINGIN SEKOLAH ...........

Seperti biasanya menyusuri dudut-sudut perkampungan seolah sudah menjadi tradisi kami, yang ada dibenak hanya berjuta angan, khayalan penuh damba selalu mewarnai perjalanan panjang kami yang miskin kuasa dan miskin harta. Suatu hari ketika kami sedang beristirahat dari perjalanan panjang menelusuri perkampungan ada seorang anak yang sedang membantu bapaknya mencari barang bekas atau yang lebih kerennya rongsok, namanya Iwan Munandar, nama yang baik bak nama orang papan atas namun nasibnya kurang beruntung. Kenapa gak sekolah?? Saya mencoba bertanya padanya. “langka biayane om” ia menjawab seraya mengumpulkan barang-barang bekas yang diberi dari tuan rumah tempat saya singgah. Ibunya sudah lama meninggal, tahun lalu mestinya ia sekolah, namun ketika orang tuanya tak mampu membiayai iapun harus pasrah. dari sorotan matanya saya dapat membaca ada harapan dan cita-cita yang ia sembunyikan, dan ketika saya bertanya:”kamu mau sekolah??”, ia letakkan kantong yang dipegangnya, ia memandangku, matanya berkaca-kaca sambil berkata:” asline aku pingin sekolah om”............. “ya sudah lain waktu kita ketemu lagi ya, kamu bantu bapakmu dulu ya” pesan ku padanya.
Paska pertemuan itu yang tersirat hanya khayal didalam angan seraya berdo’a tak henti memohon kepadaNya semoga yang sedang punya kuasa dibukakan mata hatinya, “semoga”

BAGAIMANA SEORANG PTK MENDAPATKAN NUPTK BARU


Sekilas NUPTK 
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS, dan baik dibawah binaan Kemdikbud maupun Kemenag. NUPTK sebagai Nomor Identitas resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.


NUPTK, Untuk Siapa?
NUPTK berhak dimiliki oleh PTK yang meliputi: Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan, Penjaga/Pesuruh, Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan. NUPTK terdiri dari 16 digit angka yang bersifat tetap. NUPTK seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.


Cara Mendapatkan NUPTK 
Adapun Prosedur Pengajuan NUPTK baru bagi seorang Pendidik / Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut :
1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.

2. Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.

Cara Daftar Untuk Mendapatkan NUPTK
Pihak sekolah atau PTK melakukan proses pengajuan data yang bersangkutan secara online melalui kantor Dinas Pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Data pengajuan NUPTK dinyatakan valid setelah berkas PTK (hard copy) diserahkan dan diterima  Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan kabupaten/kota.

Berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk pendaftaran NUPTK Baru:
1. Format Instrumen NUPTK Download di Sini
2. SK. Awal / SK Akhir (GTT/GTY, SK Yayasan/SK Bupati)
3. SK. Pembagian Tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas
5. Ijazah terakhir

Setelah semua prosedur di atas terlaksanakan, semua berkas-berkas tersebut dibawa ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk diserahkan kepada Operator Pendataan NUPTK. Setiap daerah mungkin saja berbeda urutan atau berkas untuk pendaftran NUPTK baru. Di atas adalah gambaran secara umum cara mendapatkan NUPTK, untuk lebih jelas tenaga pendidik bisa bertanya atau mencari informasi di Dinas Pendidikan setempat

LPKSM-YKM Pemalang menerima pendaftaran Relawan Perlindungan Konsumen

 LPKSM-YKM ajak Masyarakat untuk menjadi Relawan Perlindungan Ponsumen. Lihat, Lawan, Laporkan. cara mendaftar dengan mengisi Formulir yang ada, dan selanjutnya akan dikirimkan petunjuk cara melaporkan hasil temuan melalui SMS ke nomer relawan yang sudah mendaftar. untuk formulir pendaftaran klik alamat dibawah ini
https://docs.google.com/forms/d/1CWWYUZuNbxHVF1mHTNEBjsbOxI7hogvG_-plWYCQZKs/viewform