Dalam tulisan ini saya mencoba mengupas poin-poin penting yang terdapat di Undang-undang Kesehatan No 36 Tahun 2009. sebagai pengganti UU No 23 Tahun 1992. Tulisan yang berwarna biru merupakan suatu kebijakan yang menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil. Pemerintah daerah juga harus mempersiapkan fasilitas agar para ibu dapat menyusui bayi mereka. Yang selanjutnya perlu dilakukan adalah mensosialisasikan undang-undang ini, terutama ke masyarakat awam. Semoga pelaksanaannya konsisten…
Kesehatan adalah Investasi
Azas pembangunan kesehatan adalah perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender, dan nondiskriminasi dan norma-norma agama.