Kejadian seperti tersebut diatas, merupakan pelanggaran etika kesusilaan atau lebih popular disebut "Pelecehan Seksual", yang dilakukan oleh sang dukun terhadap keponakannya atau terhadap orang lain, Hal-hal demikian sangat banyak terjadi di dalam masyarakat, namun memang selama ini tidak terungkap kepermukaan karena berbagai hal serta alasan dari si korban maupun pelaku kejadian tersebut. Sebetulnya mengapa hal tersebut bisa luput dari pemberitaan maupun ancaman hukuman?
Ketika kita membahas tentang Pelecehan Seksual maka hal yang langsung terkait disini adalah etika dan moralitas, kejadian antara sang dukun dan keponakannya adalah masalah yang sangat mudah menyulut kemarahan dan dapat diproses secara hukum kemudian diadili. akan tetapi karena hukum yang khusus (Lex Spesialis) terkait dengan kesopanan setahu saya belum ada, maka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara umum (Lex Generalis) dapat dijadikan landasan dengan ancaman hukuman seperti yang diatur dalam Pasal 281-299 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan terhadap Kesopanan kemudian dapat diangkat kepermukaan menjadi perkara di pengadilan.