Home » , » BAGAIMANA KETIKA ANAK DIBAWAH UMUR MELAKUKAN PERBUATAN CABUL

BAGAIMANA KETIKA ANAK DIBAWAH UMUR MELAKUKAN PERBUATAN CABUL

BERBAGI MENUJU KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Oleh prayitnocapri LPKSM-YKM Pemalang 

Ketika kita membahas tentang Pelecehan Seksual maka hal yang langsung terkait disini adalah etika dan moralitas, kejadian antara Muhamad Ruadi (14th) yang siswa kelas 2 di salah satu SMP di Pemalang dengan Cantik (3,4th) adalah bukan termasuk masalah kenakalan remaja biasa. Perbuatan cabul yang dilakukan oleh Adi merupakan dampak dari kemajuan teknologi yang membuat sifat, keinginan serta hasrat seperti orang dewasa. Kejadian semacam ini harus segera ditindak lanjuti agar tidak terulang lagi pada anak-anak yang lain dan diproses secara hukum kemudian diadili. akan tetapi karena hukum yang khusus (Lex Spesialis) terkait dengan pencabulan
atau pemerkosaan oleh remaja dibawah umur belum ada, maka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara umum (Lex Generalis) dapat dijadikan landasan dengan ancaman hukuman seperti yang diatur dalam Pasal 281 s/d 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan  dapat diangkat kepermukaan menjadi perkara di pengadilan.

Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
Pasal 45 (KUHP)
Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan:
memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apa pun; atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apa pun, jika perbuatannya merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran berdasar- kan pasal-pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503 - 505, 514, 517 - 519, 526, 531, 532, 536, dan 540 serta belum lewat dua tahun sejak dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut di atas, dan putusannya telah menjadi tetap; atau menjatuhkan pidana kepada yang bersalah.

Berdasarkan Pasal tersebut diatas maka  “Kejahatan Terhadap Kesusilaan”  Pasal 285-296 dapat diterapkan kepada orang yang belum dewasa tetapi dengan perlakuan khusus.

Pasal 285
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 286
Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 287
(1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.
Pada praktiknya, penafsiran terhadap “unsur paksaan” sebagai unsur utama yang harus ada dalam rangkaian perbuatan yang tidak menyenangkan. Unsur paksaan, menurut MA, tidak selalu diterjemahkan dalam bentuk paksan fisik, tapi dapat pula dalam bentuk paksaan psikis.
MA telah memberi kualifikasi perbuatan pidana yang tidak menyenangkan yaitu:

 Dengan sesuatu perbuatan, secara melawan hukum memaksa orang untuk membiarkan sesuatu.

Artinya, ada rangkaian perbuatan terdakwa yang bersifat melawan hukum yang melahirkan akibat, yaitu orang lain atau korban tidak berbuat apa-apa sehingga terpaksa membiarkan terjadinya sesuatu sedang dia (korban) tidak setuju atau tidak mau terjadinya sesuatu tersebut, baik karena dia tidak suka maupun karena dia tidak membolehkan terjadinya sesuatu tersebut; akan tetapi dia tidak mempunyai kemampuan fisik dan psikis untuk menolak, menghalangi, menghindar dari terjadinya perbuatan yang bersifat melawan hukum tersebut.

Demikian, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad)

0 komentar:

Post a Comment

berikan komentar anda