Dalam
Rangka Menciptakan Iklim Usaha yang sehat dan Kondusif, kami mengharap dukungannya
agar kami dapat menjembatani sengketa antara Pelaku Usaha dan Konsumen dengan
cara “MEDIASI” sesuai yang dimaksud dalam pasal 6 UU No. 30 TH 1999
Tentang Arbitrase dan alternative penyelesaian.
LPKSM – YKM
Pemalang adalah lembaga
non-pemerintah yang diakui pemerintah untuk melakukan kegiatan dibidang
penyelenggaraan Perlindungan Konsumen diseluruh wilayah Republik Indonesia yang
memiliki tugas utama menyelesaikan sengketa konsumen. Apabila ada masyarakat
yang Hak-haknya dilanggar oleh pelaku usaha atau dirugikan oleh: Bank, Koperasi
& Finance, Penjual Makanan dan Kesehatan, Asuransi, Produsen, Penjual Jasa
Pelayanan Masyarakat dan lain-lain, dapat mengadu ke Kantor LPKSM-YKM Pemalang.
Berkedudukan dan pusat kegiatannya di Jalan Lingkar 1/287 Petarukan Kabupaten
Pemalang.
Kewenangan LPKSM-YKM Pemalang antara lain:
a.
menyelesaikan sengketa
konsumen melalui mediasi, arbitrase atau konsiliasi;
b.
memberikan konsultasi
perlindungan konsumen;
c.
mengawasai pencantuman
klausula baku;
d.
melaporkan pelanggaran UU
Perlindungan Konsumen kepada Kepolisian;
e.
menerima pengaduan dari
konsumen atas pelanggaran hak konsumen;
TUGAS LPKSM-YKM PEMALANG
a.
Memberikan nasehat kepada
konsumen yang memerlukannya.
b.
Bekerja sama dengan
instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen.
c.
Membantu konsumen dalam
memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan
d.
Menyebarkan informasi dalam
rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati-hatian
konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
e.
Melakukan pengawasan
bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Disamping itu, LPKSM- YKM PEMALANG adalah merupakan partner
Pemerintah dalam penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, hal ini sesuai dengan
Undang-Undang No. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen.
TUJUAN LPKSM-
YKM PEMALANG
TUJUAN UMUM
a.
Menciptakan sistim
Perlindungan Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum melalui proses
penyelesaian sengketa dengan cara waktu yang singkat dan biaya murah.
b.
Menyelenggarakan penanganan
dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbritase
atau konsiliasi.
c.
Memberdayakan pos Pengaduan
dan Pelayanan di Desa/Kelurahan sebagai bentuk komitmen garda depan Pengadilan
dalam menyelesaian sengketa Masyarakat.
TUJUAN KHUSUS
a.
Terbentuknya sinergi antara
pihak terkait dengan Penyidik, melalui pembentukan Majelis Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK), sehingga secara aktif dapat menyelenggarakan persidangan, memutuskan dan
menetapkan serta menjatuhkan sangsi administratif kepada Pelaku Usaha yang
melanggar ketentuan Undang-Undang.
b.
Penegakan supremasi hukum
di bidang Perlindungan Konsumen oleh Masyarakat beserta Lembaga Perlindunga
Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dalam rangka melakukan penelitian dan
pemeriksaan, pengawasan terhadap pencantuman Klausula Baku.
HASIL YANG DIHARAPKAN :
a.
Tersosialisasikannya
Undang-Undang No.8 TH. 1999, tentang Perlindungan Konsumen.
b.
Tersedianya personil di
tiap Desa/Kelurahan yang berfungsi dan dapat bertindak sebagai Fasilitator,
dalam penyelesaian sengketa, mempertemukan para pihak, mendamaikan secara
aktif, memberikan saran dan anjuran dan menerangkan hak dan kewajiban Konsumen
dan Pelaku Usaha serta perbuatan dan tanggung jawab Pelaku Usaha.
c.
Memacu percepatan
terselenggaranya sistim kehidupan masyarakat sadar hukum.
Bagaimana Cara Pengaduan Dilakukan ...?
Konsumen Mengisi formulir pengaduan di
kantor LPKSM – YKM
Pemalang yang berisi :
- Nama, Alamat Pengadu dan
Alamat yang diadukan.
- Keterangan waktu/ tempat terjadinya transaksi.
- Kronologis kejadian.
- Bukti-bukti yang lengkap seperti : Surat Perjanjian Kredit, Faktur, Kwitansi, Bon dll.
- Foto copy KTP pengadu.
- Foto Kopy data pendukung lainnya
- Keterangan waktu/ tempat terjadinya transaksi.
- Kronologis kejadian.
- Bukti-bukti yang lengkap seperti : Surat Perjanjian Kredit, Faktur, Kwitansi, Bon dll.
- Foto copy KTP pengadu.
- Foto Kopy data pendukung lainnya
LPKSM – YKM Pemalang hanya menangani
kasus PERDATA dengan cara : KONSILIASI, MEDIASI, dan ARBITRASE.
Prinsip LPKSM- YKM Pemalang melakukan
penyelesaian sengketa adalah: Mengutamakan Musyawarah dengan hati nurani,
Cepat, Murah, Berani, Adil dan Teliti.
MENJADI ANGGOTA LPKSM-YKM PEMALANG MENUJU KONSUMEN
CERDAS & MANDIRI
Bagaimana
Cara untuk menjadi anggota LPKSM-YKM Pemalang....?
1. Mendaftar dengan
SMS melalui HP kirim ke 087710112088.
Ketik: No HP,
Nama, Alamat (Desa/Kelurahan), Tgl lahir, Agama.
Contoh:
081888888008, Hasan, Iser Petarukan, 23-12-1971, Islam
2. Mendaftar melalui
POS:
Tulis: No HP,
Nama, Alamat (Desa/Kelurahan), Tgl lahir, Agama.
Contoh:
081888888008, Hasan, Iser Petarukan, 23-12-1971, Islam
Surat dikirim ke
alamt:
LPKSM-YKM
Pemalang Jl. Lingkar 1/287 Petarukan Pemalang.
Konsumen
yang sudah terdaftar menjadi anggota dapat:
A.
Melakukan komunikasi cepat melaui SMS
a. Akan mendapatkan
informasi tentang barang dan/jasa melalui SMS
b. Akan mendapatkan
informasi/himbauan dari LPKSM-YKM atau pemerintah terkait barang dan/atau jasa
melaui SMS.
c. Dapat meminta
informasi/petunjuk dan konsultasi mengenai barang dan/atau melalui SMS.
d. Dapat memberikan
laporan apabila:
-
Dilingkungannya ada pelaku usaha yang memproduksi
barang dengan menambahkan bahan-bahan yang berbahaya bila dikonsumsi.
-
Ada pelaku usaha yang dalam menawarkan barang
dan/atau jasa dengan cara memaksa atau intimidasi
-
Tidak diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta di diskriminatif.
B.
Mendapatkan Pembinaan dan Pendidikan Konsumen
a. Program
Pembentukan Kelompok Konsumen Mandiri
b. Program Badan
Usaha Konsumen Mandiri Terpadu ( BUKMT )
C.
Mendapatkan bantuan untuk memperjuangkan haknya
(Pasal 7)
PP No. 59 th 2001 tentang LPKSM.
“Dalam membantu konsumen untuk
memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan
konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara
perorangan maupun kelompok”.
0 komentar:
Post a Comment
berikan komentar anda