NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
adalah adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK
(Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS
maupun Non-PNS, dan baik dibawah binaan Kemdikbud maupun Kemenag. NUPTK sebagai
Nomor Identitas resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan
program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan
mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
NUPTK, Untuk Siapa?
NUPTK berhak dimiliki oleh PTK yang meliputi: Guru,
Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan,
Penjaga/Pesuruh, Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan. NUPTK terdiri dari
16 digit angka yang bersifat tetap. NUPTK seorang PTK tidak akan berubah
meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi
perubahan data periwayatan.
Cara Mendapatkan NUPTK
Adapun Prosedur Pengajuan NUPTK baru bagi seorang
Pendidik / Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut :
1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK
Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses
pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.
2. Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.
Cara Daftar Untuk Mendapatkan NUPTK
Pihak sekolah atau PTK melakukan proses pengajuan data yang bersangkutan secara online melalui kantor Dinas Pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Data pengajuan NUPTK dinyatakan valid setelah berkas PTK (hard copy) diserahkan dan diterima Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
Berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk pendaftaran NUPTK Baru:
1. Format Instrumen NUPTK Download di Sini
2. SK. Awal / SK Akhir (GTT/GTY, SK Yayasan/SK Bupati)
3. SK. Pembagian Tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas
5. Ijazah terakhir
2. Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.
Cara Daftar Untuk Mendapatkan NUPTK
Pihak sekolah atau PTK melakukan proses pengajuan data yang bersangkutan secara online melalui kantor Dinas Pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Data pengajuan NUPTK dinyatakan valid setelah berkas PTK (hard copy) diserahkan dan diterima Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
Berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk pendaftaran NUPTK Baru:
1. Format Instrumen NUPTK Download di Sini
2. SK. Awal / SK Akhir (GTT/GTY, SK Yayasan/SK Bupati)
3. SK. Pembagian Tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas
5. Ijazah terakhir
Setelah semua prosedur di atas terlaksanakan, semua
berkas-berkas tersebut dibawa ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk
diserahkan kepada Operator Pendataan NUPTK. Setiap daerah mungkin saja berbeda
urutan atau berkas untuk pendaftran NUPTK baru. Di atas adalah gambaran secara
umum cara mendapatkan NUPTK, untuk lebih jelas tenaga pendidik bisa bertanya
atau mencari informasi di Dinas Pendidikan setempat
asalamu'alaikum....
ReplyDeletependaftaran NUPTk kapan kembali di buka..?