Oleh : Prayitnocapri LPKSM-YKM Pemalang
Arti surat adalah sarana
komunikasi tertulis antara satu pihak dengan pihak lainnya atau pihak ketiga
yang berkepentingan, dan bentuk kunonya tertuang diatas kertas, kalau sekarang
media elektronik yang mempunyai peran penting. Berinteraksi lewat obrolan, sms,
chatting, atau media lain untuk komunikasi searah atau timbal balik merupakan
suatu perikatan dimana kita diberi atau memberi kewajiban atau hak dan dapat
dituntut untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Saat komunikasi itu merupakan
peristiwa atau perbuatan hukum tertentu yang menyangkut hak kebendaan, penting
menuliskannya diatas kertas sebagai ikatan perjanjian para pihak. Suatu
perjanjian adalah dimana kita mengikatkan diri untuk memberikan sesuatu,
melakukan sesuatu, atau tidak melaksanakan sesuatu. Perikatan yang lahir dari
perjanjian bersifat timbal balik, yang timbul dari Undang-Undang bersifat satu
arah artinya peraturan mengikat kita untuk mentaati dan melaksanakan yang telah
diundangkan.
Masyarakat
terbiasa menyepelekan surat
perjanjian dan formalitasnya, secara sederhana perikatan terjadi dengan
otomatis ketika menyatakan kesepakatan akan suatu hal, hanya dengan gerakan
tubuh, jabat tangan, dan jawaban serta dengan melaksanakan suatu kewajiban
tertentu. Untuk
dapat menegaskan dibuat / ditulis diatas kertas dan
ditandatangani kedua pihak, lebih kuat lagi dengan disaksikan dan
ditandatangani 2 (dua) orang saksi dan bagus bila dilekati foto kopi KTP para
penandatangan. Bukti surat
berlaku sempurna sebagai alat pembuktian dengan pengakuan para pihak yang
menandatangani.
Secara
tradisional perangkat desa / RT, RW, Dukuh, Kades dianggap sebagai saksi yang
lebih kuat daripada tetangga, dengan pencatatan dan penyimpanan salinan surat
perjanjian yang memudahkan penguatan bukti keabsahan para pihak, dan bila
timbul masalah , jalan musyawarah selalu melibatkan perangkat desa yang sama
sama dihormati para pihak dan pihak lain yang bersangkutan. Penting untuk
syarat Terang dan Tunai dalam jual beli tanah.
Untuk
disebut surat
yang sempurna sebagai akta autentic, dibuat dan ditandatangani oleh dan / atau
dihadapan pejabat negara atau umum yang berwenang. Formalitas itu penting untuk
menjadi alat pembuktian sempurna yang kebenaran isi dan keabsahannya tidak
perlu dibuktikan lagi dan dapat diberlakukan terhadap pihak ketiga dan ahli
waris serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat
dalam akta tersebut (pasal 1857).
Pasal
1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata :
1.
Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Pasal 1321 sd pasal 1328.
Maksud
dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju
mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
2.
Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Pasal 1329 sd pasal 1331 .
Asas
cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan
sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut
KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki, dan 19 th bagi wanita atau
sudah kawin. Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bagi laki-laki, 16 th
bagi wanita. Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku
secara umum. Kecakapan utk melakukan perbuatan hukum dengan tanpa perwalian.
3.
Adanya Obyek. Pasal 1332 sd pasal 1334
Sesuatu
yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang
yang cukup jelas.
4.
Adanya kausa yang halal. Tidak bertentangan dengan Undang Undang, kesusilaan,
dan ketertiban umum. ( Pasal 1335 sd pasal 1337) Pasal 1335 KUHPerdata, suatu
perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu
sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal
1905 Keterangan seorang saksi saja tanpa alat pembuktian lain (Pasal 1866, Alat pembuktian meliputi
: bukti tertulis; bukti saksi; persangkaan; pengakuan; sumpah.), dalam Pengadilan tidak boleh
dipercaya. Tentang tanda tangan dapat dilihat pada banyak pasal diartikan
sebagai bukti persetujuan terhadap isi surat
untuk mengikatkan diri pada kewajiban yang tertulis.
Di
dalam KUHPerdata ketentuan mengenai pembuktian dengan tulisan diatur dalam
Pasal 1867 sampai Pasal 1880. Surat sebagai alat
pembuktian tertulis dapat dibedakan dalam Akta autentik dan Surat dibawah tangan.
Perbedaan
pokok antara akta otentik dengan surat
di bawah tangan adalah cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut. Akta
otentik dibuat sesuai perintah peraturan perundang undangan dan dilakukan
oleh dan atau dihadapan pejabat negara atau umum (seperti Notaris, Pegawai
Pencatat Sipil), maka untuk surat
di bawah tangan cara pembuatan atau terjadinya, tetapi cukup oleh pihak yang
berkepentingan saja. Contoh dari akta otentik adalah akta notaris, putusan
hakim (vonis), berita acara sidang, surat perkawinan, akta kelahiran, akta
kematian, dan sebagainya; sedangkan surat di bawah tangan contohnya adalah yang
ditandatangani sepihak yaitu pembukuan, daftar buku, daftar keperluan rumah
tangga , dan yang yang ditandatangani dua pihak atau lebih yaitu surat
perjanjian sewa menyewa rumah, dan surat perjanjian jual beli.
Fungsi
akta yang penting adalah sebagai alat pembuktian. Akta otentik merupakan alat
pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta
sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta
tersebut. Akta Otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran
dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hukum, yaitu
akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak
lain yang dapat membuktikan sebaliknya.
Meterai
menurut Pasal 2 Undang-undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai disebutkan
bahwa terhadap surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan
tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan
atau keadaan yang bersifat perdata maka dikenakan atas dokumen tersebut bea
meterai.
Tiadanya
meterai dalam suatu surat
perjanjian (misalnya perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa) maka tidak
berarti perbuatan hukumnya (perjanjian jual beli) tidak sah, melainkan hanya
belum memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian di pengadilan. Sedangkan
perbuatan hukumnya sendiri tetap sah, karena sah atau tidaknya suatu perjanjian
itu bukan ada tidaknya meterai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata.
Bila
suatu surat
perjanjian/kontrak yang ditandatangani dari semula tidak diberi meterai dan
akan dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan maka permeteraian dapat
dilakukan belakangan. Bea meterai adalah pajak atas dokumen, termasuk di dalamnya
surat
perjanjian yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian
mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Jika dokumen
perjanjian atau kontrak yang tidak dibubuhi dengan meterai ternyata akan
dipergunakan sebagai alat bukti, maka UU tentang Bea Meterai mengatur bahwa
dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya
dikenakan denda administrasi sebesar 200 persen (dua ratus persen) dari bea
meterai yang tidak atau kurang dibayar. Cara pembayarannya adalah pemegang
dokumen harus melunasi bea meterai yang terhutang berikut dendanya dengan cara
pemeteraian kemudian yang dapat dilakukan melalui Pejabat Kantor Pos.
Semoga bermanfaat..................!!!
1xBet korean review 2021 → Best Betting in - Legalbet.co.kr
ReplyDelete1xBet 1xbet giriş is one of the largest and fastest growing Asian online sportsbook brand. It offers numerous sports to bet on including football, soccer,