Oleh : Prayitnocapri LPKSM-YKM Pemalang
Arti surat adalah sarana
komunikasi tertulis antara satu pihak dengan pihak lainnya atau pihak ketiga
yang berkepentingan, dan bentuk kunonya tertuang diatas kertas, kalau sekarang
media elektronik yang mempunyai peran penting. Berinteraksi lewat obrolan, sms,
chatting, atau media lain untuk komunikasi searah atau timbal balik merupakan
suatu perikatan dimana kita diberi atau memberi kewajiban atau hak dan dapat
dituntut untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Saat komunikasi itu merupakan
peristiwa atau perbuatan hukum tertentu yang menyangkut hak kebendaan, penting
menuliskannya diatas kertas sebagai ikatan perjanjian para pihak. Suatu
perjanjian adalah dimana kita mengikatkan diri untuk memberikan sesuatu,
melakukan sesuatu, atau tidak melaksanakan sesuatu. Perikatan yang lahir dari
perjanjian bersifat timbal balik, yang timbul dari Undang-Undang bersifat satu
arah artinya peraturan mengikat kita untuk mentaati dan melaksanakan yang telah
diundangkan.
Masyarakat
terbiasa menyepelekan surat
perjanjian dan formalitasnya, secara sederhana perikatan terjadi dengan
otomatis ketika menyatakan kesepakatan akan suatu hal, hanya dengan gerakan
tubuh, jabat tangan, dan jawaban serta dengan melaksanakan suatu kewajiban
tertentu. Untuk