Dalam
Rangka Menciptakan Iklim Usaha yang sehat dan Kondusif, kami mengharap dukungannya
agar kami dapat menjembatani sengketa antara Pelaku Usaha dan Konsumen dengan
cara “MEDIASI” sesuai yang dimaksud dalam pasal 6 UU No. 30 TH 1999
Tentang Arbitrase dan alternative penyelesaian.
LPKSM – YKM
Pemalang adalah lembaga
non-pemerintah yang diakui pemerintah untuk melakukan kegiatan dibidang
penyelenggaraan Perlindungan Konsumen diseluruh wilayah Republik Indonesia yang
memiliki tugas utama menyelesaikan sengketa konsumen. Apabila ada masyarakat
yang Hak-haknya dilanggar oleh pelaku usaha atau dirugikan oleh: Bank, Koperasi
& Finance, Penjual Makanan dan Kesehatan, Asuransi, Produsen, Penjual Jasa
Pelayanan Masyarakat dan lain-lain, dapat mengadu ke Kantor LPKSM-YKM Pemalang.
Berkedudukan dan pusat kegiatannya di Jalan Lingkar 1/287 Petarukan Kabupaten
Pemalang.
Kewenangan LPKSM-YKM Pemalang antara lain:
a.
menyelesaikan sengketa
konsumen melalui mediasi, arbitrase atau konsiliasi;
b.
memberikan konsultasi
perlindungan konsumen;
c.
mengawasai pencantuman
klausula baku;
d.
melaporkan pelanggaran UU
Perlindungan Konsumen kepada Kepolisian;
e.
menerima pengaduan dari
konsumen atas pelanggaran hak konsumen;
TUGAS LPKSM-YKM PEMALANG
a.
Memberikan nasehat kepada
konsumen yang memerlukannya.
b.
Bekerja sama dengan
instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen.
c.
Membantu konsumen dalam
memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan
d.
Menyebarkan informasi dalam
rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati-hatian
konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
e.
Melakukan pengawasan
bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Disamping itu, LPKSM- YKM PEMALANG adalah merupakan partner
Pemerintah dalam penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, hal ini sesuai dengan
Undang-Undang No. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen.
TUJUAN LPKSM-
YKM PEMALANG
TUJUAN UMUM