Hubungi Saya

Segera laporkan atau SMSA kepada LPKSM-YKM Kab. Pemalang jika:
  1. Bagaimana Cara Pengaduan Dilakukan ...?
    Konsumen Mengisi formulir pengaduan di kantor LPKSM – YKM Pemalang  yang berisi :
    -    Nama, Alamat Pengadu dan Alamat yang diadukan.
    -    Keterangan waktu/ tempat terjadinya transaksi.
    -    Kronologis kejadian.
    -    Bukti-bukti yang lengkap seperti : Surat Perjanjian Kredit, Faktur, Kwitansi, Bon dll.
    -    Foto copy KTP pengadu.
    -    Foto Kopy data pendukung lainnya

    LPKSM – YKM Pemalang  hanya menangani kasus PERDATA dengan cara : KONSILIASI, MEDIASI, dan ARBITRASE.
    Prinsip LPKSM- YKM Pemalang melakukan penyelesaian sengketa adalah: Mengutamakan Musyawarah dengan hati nurani, Cepat, Murah, Berani, Adil dan Teliti.

    MENJADI ANGGOTA LPKSM-YKM PEMALANG MENUJU KONSUMEN CERDAS & MANDIRI

    Bagaimana Cara untuk menjadi anggota LPKSM-YKM Pemalang....?

    1.       Mendaftar dengan SMS melalui HP kirim ke 087710112088.
    Ketik: No HP, Nama, Alamat (Desa/Kelurahan), Tgl lahir, Agama.
    Contoh: 081888888008, Hasan, Iser Petarukan, 23-12-1971, Islam
    2.       Mendaftar melalui POS:
    Tulis: No HP, Nama, Alamat (Desa/Kelurahan), Tgl lahir, Agama.
    Contoh: 081888888008, Hasan, Iser Petarukan, 23-12-1971, Islam
    Surat dikirim ke alamt:
    LPKSM-YKM Pemalang Jl. Lingkar 1/287 Petarukan Pemalang.
    3.       Mendaftar dapat melalui e-mail: lpksmykm@yahoo.co.id

    Konsumen yang sudah terdaftar menjadi anggota dapat:
    A.      Melakukan komunikasi cepat melaui SMS
    a.       Akan mendapatkan informasi tentang barang dan/jasa melalui SMS
    b.      Akan mendapatkan informasi/himbauan dari LPKSM-YKM atau pemerintah terkait barang dan/atau jasa melaui SMS.
    c.       Dapat meminta informasi/petunjuk dan konsultasi mengenai barang dan/atau melalui SMS.
    d.      Dapat memberikan laporan apabila:
    -          Dilingkungannya ada pelaku usaha yang memproduksi barang dengan menambahkan bahan-bahan yang berbahaya bila dikonsumsi.
    -          Ada pelaku usaha yang dalam menawarkan barang dan/atau jasa dengan cara memaksa atau intimidasi
    -          Tidak diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta di diskriminatif.

    B.      Mendapatkan Pembinaan dan Pendidikan Konsumen
    a.       Program Pembentukan Kelompok Konsumen Mandiri
    b.      Program Badan Usaha Konsumen Mandiri Terpadu ( BUKMT )

    C.      Mendapatkan bantuan untuk memperjuangkan haknya
    (Pasal 7)  PP No. 59 th 2001 tentang LPKSM.
    “Dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok”.

0 komentar:

Post a Comment

berikan komentar anda