Home » » Awas Obat Keras..!!!!!

Awas Obat Keras..!!!!!

Kejadian yang menimpa Salamudin warga Desa Asem Doyong Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang yang keracunan setelah mengkonsumsi obat yang dibelinya di salah satu apotek di Pemalang, membuktikan adanya kurang disiplin dan kurang taatnya pengelola apotek dan apoteker terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ketika team LKPSM-YKM Pemalang melakukan konfirmasi terhadap korban di RSUD dr Ashari Pemalang, korban membenarkan bahwa setelah dua kali minum obat yang dibelinya ( di apotek AN ) badanya terasa sakit dan kakinya membiru, oleh keluarganya korban langsung di bawa ke RSUD Pemalang. Sisa obat yang ditunjukkan oleh keluarga korban menunjukkan ada kelalaian di pihak apoteker yang telah memberikan obat jenis obat keras ( tanda merah bertuliskan huruf K didalam lingkaran hitam ) yang mestinya obat ini diberikan dengan resep dokter. Pengelola apotek dan apoteker mestinya jangan terlalu mempercayakan kepada para pelayannya ketika melayani masyarakat/konsumen yang ingin melakukan swamedikasi.

Sementara itu ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Direktur RSUD Pemalang diruang kerjanya tidak memberikan respon yang positif. dari kejadian ini LPKSM sudah mengirimkan surat kepada Dinas Kesehatan Kab. Pemalang dan dinas terkait, sayang ketika hendak menghadap kepada Wakil Bupati Pemalang terkait masalah penyalah gunaan obat bebas terbatas dan kejadian tersebut (kamis 21 September 2011), stafnya mengatakan "maaf bapak sedang sibuk menanda tangani surat-surat". sehingga surat tembusan yang semestinya disampaikan ke Bupati atau wakilnya percuma disampaikan.

Menurut SK Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/Per/X/1993 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian Ijin Apotik terdapat kewajiban Apotik yaitu :
·         Melakukan pengelolaan Apotik (termasuk pelayanan informasi) - Menyediakan, menyimpan, menyerahkan sediaan farmasi yang bermutu baik dan keabsahannya terjamin - Memusnahkan (membakar/menanam/cara lain) sediaan farmasi yang tidak dapat digunakan/dilarang - Melaporkan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, jika perlu penunjukan Apoteker Pendamping atau Apoteker Pengganti – Melaporkan (ahli waris APA)ke Dinas Kesehatan Kab/Kota jika APA meninggal dunia (2 x 24 jam) - Membuat laporan Narkotika dan Psikotropika sesuai Per-UU-an. Ada juga Tugas dan kewajiban Apotik selain kewajiban yang diatas tadi yaitu :
Wajib menyediakan obat esensial dengan nama generik - Tata cara pengadaan obat tersebut dilaksanakan sesuai dengan per-UU-an yang berlaku - Wajib melayani resep dokter dan dilarang mengganti obat yang tertulis pada resep
Adapun untuk toko obat atau pedagang eceran obat mempunyai kewajiban - Menjual obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas sesuai kemasan eceran Pabrik - Obat yang dijual bermutu baik diperoleh dari sumber resmi yang telah memperoleh izin dari Menteri Kesehatan - Wajib memiliki Asisten Apoteker sebagai penanggung jawab teknis farmasi -
Harus memasang papan dengan tulisan & rdquo;Toko Obat Berizin” papan ukuran 40x60 cm, warna dasar putih, tulisan hitam huruf paling sedikit 5 cm dan tebal 5 mm. Berdasarkan Permenkes No. 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi, Penggolongan obat dimaksudkan untuk meningkatan keamanan dan ketetapan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek, obat keras, psikotropika dan narkotika. Penandaan untuk masing-masing golongan obat, yaitu:

Obat Bebas (OB)
adalah Obat bebas adalah obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter (disebut obat OTC = Over The Counter), terdiri atas obat bebas dan obat bebas terbatas. Lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam.Golongan obat ini bisa
diperoleh diwarung,kios dan toko obat serta apotik. Ini merupakan tanda obat yang paling "aman".
Obat bebas, yaitu obat yang bisa dibeli bebas di apotek, bahkan di warung, tanpa resep dokter, ditandai dengan
lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat bebas ini digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan.
Obat Bebas Terbatas (OBT) Lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam. Golongan obat ini hanya bisa dijual ditoko obat dan apotik saja. Obat bebas terbatas (dulu disebut daftar W). yakni obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter, memakai tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam. Contohnya, obat anti
mabuk (Antimo), anti flu (Noza). Pada kemasan obat seperti ini biasanya tertera peringatan yang bertanda kotak kecil berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut :
P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari
badan. P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan. P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan Memang, dalam keadaaan dan batas-batas tertentu; sakit yang
ringan masih dibenarkan untuk melakukan pengobatan sendiri, yang tentunya juga obat yang dipergunakan adalah
golongan obat bebas dan bebas terbatas yang dengan mudah diperoleh masyarakat. Namun apabila kondisi penyakit
semakin serius sebaiknya memeriksakan ke dokter. Dianjurkan untuk tidak sekali-kalipun melakukan uji coba obat sendiri terhadap obat - obat yang seharusnya diperoleh dengan mempergunakan resep dokter.

Apabila menggunakan obat-obatan yang dengan mudah diperoleh tanpa menggunakan resep dokter atau yang dikenal dengan Golongan Obat Bebas dan Golongan Obat Bebas Terbatas, selain meyakini bahwa obat tersebut telah memiliki izin beredar dengan pencantuman nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Departemen Kesehatan, terdapat hal- hal yang perlu diperhatikan, diantaranya: Kondisi obat apakah masih baik atau sudak rusak,
Perhatikan tanggal kadaluarsa (masa berlaku) obat, membaca dan mengikuti keterangan atau informasi yang tercantum pada kemasan obat atau pada brosur / selebaran yang menyertai obat yang berisi tentang Indikasi (merupakan petunjuk kegunaan obat dalam pengobatan), kontra-indikasi (yaitu petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan), efek samping (yaitu efek yang timbul, yang bukan efek yang diinginkan), dosis obat (takaran pemakaian obat), cara penyimpanan obat, dan informasi tentang interaksi obat dengan obat lain yang digunakan dan dengan makanan yang dimakan.
Obat Keras (OK) Lingkaran
berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K di bagian tengah yang menyentuh garis tepi.Golongan obat ini hanya bisa dijual diApotik saja. Obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya) yaitu obat berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter,memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini adalah antibiotik (tetrasiklin, penisilin, dan sebagainya), serta obat-obatan yang mengandung hormon (obat kencing manis, obat penenang, dan lainlain)
Obat-obat ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh,

0 komentar:

Post a Comment

berikan komentar anda