PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
(PP)
NOMOR
59 TAHUN 2001 (59/2001)
TENTANG
LEMBAGA
PERLINDUNGAN KONSUMEN
SWADAYA
MASYARAKAT
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA ,
Menimbang
:
bahwa
untuk melaksanakan Pasal 44 Undang‑undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Perlindungan
Konsumen Swadaya Masyarakat;
Mengingat
:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang‑Undang Dasar 1945
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang‑Undang Dasar 1945;
2. Undang‑undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Perlindungan Konsumen adalah segala upaya
yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada
konsumen.
2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
3. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat yang selanjutnya disebut LPKSM adalah Lembaga Non Pemerintah yang
terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani
perlindungan konsumen.
4. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat,
Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
5. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.
BAB
II
PENDAFTARAN
LPKSM
Pasal
2
(1) Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi
syarat sebagai berikut :
a. terdaftar
pada Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
b. bergerak
di bidang perlindungan konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya.
(2) LPKSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat melakukan kegiatan perlindungan konsumen di seluruh wilayah Indonesia .
(3) Tata cara pendaftaran LPKSM sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri.
BAB
III
TUGAS
LPKSM
Pasal
3
Tugas
LPKSM meliputi kegiatan :
a. menyebarkan informasi dalam rangka
meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati‑hatian konsumen,
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. memberikan nasihat kepada konsumen yang
memerlukan;
c. melakukan kerja sama dengan instansi
terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
d. membantu konsumen dalam memperjuangkan
haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
e. melakukan pengawasan bersama pemerintah
dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Pasal
4
Penyebaran
informasi yang dilakukan oleh LPKSM, meliputi penyebarluasan berbagai
pengetahuan mengenai perlindungan konsumen termasuk peraturan perundang‑undangan
yang berkaitan dengan masalah perlindungan konsumen.
Pasal
5
Pemberian
nasihat kepada konsumen yang memerlukan dilaksanakan oleh LPKSM secara lisan
atau tertulis agar konsumen dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
Pasal
6
Pelaksanaan
kerjasama LPKSM dengan instansi terkait meliputi pertukaran informasi mengenai
perlindungan konsumen, pengawasan atas barang dan/atau jasa yang beredar, dan
penyuluhan serta pendidikan konsumen.
Pasal
7
Dalam
membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi
atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri,
baik secara perorangan maupun kelompok.
Pasal
8
Pengawasan
perlindungan konsumen oleh LPKSM bersama Pemerintah dan masyarakat dilakukan
atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian,
pengujian dan/atau survei.
Pasal
9
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, LPKSM dapat bekerjasama dengan organisasi atau lembaga
lainnya, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
(2) LPKSM melaporkan pelaksanaan tugasnya
kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun.
BAB IV
PEMBATALAN PENDAFTARAN LPKSM
Pasal 10
(1) Pemerintah membatalkan pendaftaran LPKSM,
apabila LPKSM tersebut :
a. tidak
lagi menjalankan kegiatan prlindungan konsumen; atau
b. terbukti
melakukan kegiatan pelanggaran ketentuan Undang‑undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan pelaksanaannya.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pembatalan
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam
keputusan Menteri.
BAB
V
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
11
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia .
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 21 Juli 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ,
ttd.
ABDURRAHMAN
WAHID
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 21 Juli 2001
SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA ,
ttd
MUHAMMAD
MAFTUH BASYUNI
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2001 NOMOR 104
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
59 TAHUN 2001
TENTANG
LEMBAGA
PERLINDUNGAN KONSUMEN
SWADAYA
MASYARAKAT
UMUM
Dalam
upaya meningkatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen, pemerintah memberikan
kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan
konsumen. Peran aktif masyarakat dalam mewujudkan perlindungan konsumen dapat
dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Untuk
menjamin ketertiban, kepastian, dan keterbukaan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, maka LPKSM dipandang perlu untuk melakukan pendaftaran
pada Pemerintah Kabupaten/Kota. Pendaftaran tersebut dimaksudkan sebagai
pencatatan dan bukan merupakan suatu perizinan.
Pendaftaran
cukup dilakukan pada salah satu Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia.
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di
seluruh wilayah Indonesia
mengakui LPKSM yang telah melakukan pendaftaran tersebut.
PASAL
DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup jelas
Pasal
2
Ayat (1)
Huruf a
Pendaftaran
dimaksudkan sebagai pencatatan dan bukan merupakan perizinan.
Bagi LPKSM yang
membuka kantor perwakilan atau cabang di daerah lain, cukup melaporkan kantor
perwakilan atau cabang tersebut kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setempat dan
tidak perlu melakukan pendaftaran di tempat kedudukan kantor perwakilan atau
cabang tersebut.
Huruf
b
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Pasal 3
Huruf
a
Cukup
jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal
4
Yang dimaksud dengan berbagai
informasi misalnya hal‑hal yang berkaitan dengan pengetahuan mengenai proses
produksi, standar, label, promosi dan periklanan, klausula baku , dan lain‑lain. Penyebaran informasi
yang dilakukan LPKSM dapat dilaksanakan melalui kegiatan : pendidikan,
pelatihan, penyuluhan, pelayanan informasi, dan lain‑lain.
Pasal
5
Cukup jelas
Pasal
6
Cukup jelas
Pasal
7
Cukup jelas
Pasal
8
Penelitian, pengujian dan/atau survei
dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang diduga tidak memenuhi unsur
keamanan, kesehatan, kenyamanan dan keselamatan konsumen.
Pasal 9
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Laporan dimaksudkan
sebagai sarana komunikasi antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan LPKSM. Dalam rangka
penyelenggaraan perlindungan konsumen secara nasional, Menteri dapat meminta
laporan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota mengenai LPKSM yang ada di wilayahnya.
Pasal 10
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4127
0 komentar:
Post a Comment
berikan komentar anda