Home » » PLN MESTI TINDAK TEGAS BTL YANG NAKAL

PLN MESTI TINDAK TEGAS BTL YANG NAKAL

PLN mesti tindak tegas BTL dan/atau mitra kerja lain yang nakal, sebagai pelaku usaha mestinya mempedomani Undang-undang N0. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga diharapkan antara pelaku usaha dan konsumen tidak terjadi persengketaan dikemudian hari.
Dalam pemasangan sambungan baru, apapun permasalahannya mesti berpedoman sesuai teknis dan aturan yang berlaku. seperti yang terlihat pada gambar pemasangan sambungan baru menggunakan  5 tiang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. disini terlihat jelas bahwa BTL atau mitra kerja PLN bekerja asal-asalan. sementara itu diwilayah lain ada pemasangan sambungan baru untuk beberapa warga. berapa sebetulnya biaya per unit sambungan baru?...betulkah tiang listrik dibebankan kepada kelompok pemasang sambungan baru tersebut?.... semoga pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan tersebut tetap berpedoman pada Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen

0 komentar:

Post a Comment

berikan komentar anda