ADA KERTAS ADA SURAT



Oleh : Prayitnocapri LPKSM-YKM Pemalang 
Arti surat adalah sarana komunikasi tertulis antara satu pihak dengan pihak lainnya atau pihak ketiga yang berkepentingan, dan bentuk kunonya tertuang diatas kertas, kalau sekarang media elektronik yang mempunyai peran penting. Berinteraksi lewat obrolan, sms, chatting, atau media lain untuk komunikasi searah atau timbal balik merupakan suatu perikatan dimana kita diberi atau memberi kewajiban atau hak dan dapat dituntut untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Saat komunikasi itu merupakan peristiwa atau perbuatan hukum tertentu yang menyangkut hak kebendaan, penting menuliskannya diatas kertas sebagai ikatan perjanjian para pihak. Suatu perjanjian adalah dimana kita mengikatkan diri untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melaksanakan sesuatu. Perikatan yang lahir dari perjanjian bersifat timbal balik, yang timbul dari Undang-Undang bersifat satu arah artinya peraturan mengikat kita untuk mentaati dan melaksanakan yang telah diundangkan.
Masyarakat terbiasa menyepelekan surat perjanjian dan formalitasnya, secara sederhana perikatan terjadi dengan otomatis ketika menyatakan kesepakatan akan suatu hal, hanya dengan gerakan tubuh, jabat tangan, dan jawaban serta dengan melaksanakan suatu kewajiban tertentu. Untuk