PELAKU PELECEHAN SEKSUAL DAPAT DIHUKUM?

Beberapa waktu yang lalu, salah satu media cetak memberitakan tentang dugaan terjadinya pencabulan oleh seorang dukun kepada keponakannya. Dan bukan yang pertama kali peristiwa serupa  terjadi disekitar kita dan ironisnya para pelaku pelecehan seksual jarang yang terjerat oleh hukum bahkan sampai dipidanakan. Padahal walaupun dalam mediasi sang dukun tidak mengakui namun dirinya bersedia memberikan kompensasi sepuluh juta rupiah, secara tidak langsung diluar kesadarannya ia telah mengakui perbuatannya. Oleh sebab itu melalui tulisan ini saya mencoba memberikan pencerahan kepada para penegak hukum, praktisi hukum dan teman-teman yang ahli di bidang hukum yang barang kali selama ini ada yang terlupakan.
Kejadian seperti tersebut diatas,  merupakan pelanggaran etika kesusilaan atau lebih popular disebut "Pelecehan Seksual", yang dilakukan oleh sang dukun terhadap keponakannya atau terhadap orang lain, Hal-hal demikian sangat banyak terjadi di dalam masyarakat, namun memang selama ini tidak terungkap kepermukaan karena berbagai hal serta alasan dari si korban maupun pelaku kejadian tersebut. Sebetulnya mengapa hal tersebut bisa luput dari pemberitaan maupun ancaman hukuman?
Ketika kita membahas tentang Pelecehan Seksual maka hal yang langsung terkait disini adalah etika dan moralitas, kejadian antara sang dukun dan keponakannya adalah masalah yang sangat mudah menyulut kemarahan dan dapat diproses secara hukum kemudian diadili. akan tetapi karena hukum yang khusus (Lex Spesialis) terkait dengan kesopanan setahu saya belum ada, maka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara umum (Lex Generalis) dapat dijadikan landasan dengan ancaman hukuman seperti yang diatur dalam Pasal 281-299 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan terhadap Kesopanan kemudian dapat diangkat kepermukaan menjadi perkara di pengadilan.


CEGAH DAMPAK TEKNOLOGI

Beberapa minggu yang lalu LPKSM-YKM Pemalang lakukan pemantauan dan ditemukan,  sebagian besar pelajar yang tidak mengikuti pelajaran tanpa keterangan/bolos ( rata-rata dari semester I,II,III, dan IV tahun ajaran 2011-2012 mencapai 85 kali per siswa yang bolos  ) berada/bermain di Warnet dan Play station (PS)
Mendasari Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2001 BAB III tentang TUGAS LPKSM, dan mempedomani Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam hal ini siswa adalah konsumen penerima manfaat jasa dibidang pendidikan, maka kami berkewajiban menindak lanjuti perihal tersebut.
Oleh sebab itu kami memohon kerjasamanya semua pihak diantaranya POLRES Pemalang, Dinas Pendidikan, Pemda, dan Juga DPRD Kabupaten Pemalang untuk menanggulangi permasalahan tersebut dengan:
  1. Membuat peraturan bahwa warnet dan PS tidak boleh melayani/mengijinkan pelajar berkunjung pada waktu umumnya sekolahan melakukan kegiatannya .
  2. Pelaku usaha Warnet dan PS hanya boleh melayani/mengijinkan Siswa dan/atau Pelajar yang mendapat tugas dari sekolah, pada waktu umumnya sekolahan melakukan kegiatannya .
  3. Ketika ada tugas dari sekolah, pihak sekolah wajib mengeluarkan surat tugas untuk siswa yang bersangkutan baik secara kolektif maupun perseorangan.
Berkaitan dengan banyaknya permasalahan yang ada di masyarakat kita khususnya di wilayah Kabupaten Pemalang, LPKSM-YKM Pemalang berencana akan melakukan sosialisasi dan pendidikan konsumen. dan diharapkan setelah kegiatan tersebut terlaksana, masyarakat mengerti akan hak dan kewajibannya dan sekaligus menjadi anggota aktif LPKSM-YKM Pemalang. dengan menjadi anggota aktif masyarakat berkewajiban untuk segera menginformasikan kepada LPKSM-YKM Pemalang apabila dilingkungannya terjadi hal-hal yang dapat merugikan kepentingan masyarakat itu sendiri dan/atau pemerintah.  “ semoga”