Home » » TENTANG LPKSM-YKM PEMALANG

TENTANG LPKSM-YKM PEMALANG


Dalam Rangka Menciptakan Iklim Usaha yang sehat dan Kondusif, kami mengharap dukungannya agar kami dapat menjembatani sengketa antara Pelaku Usaha dan Konsumen dengan cara “MEDIASI” sesuai yang dimaksud dalam pasal 6 UU No. 30 TH 1999 Tentang Arbitrase dan alternative penyelesaian.
LPKSM – YKM Pemalang  adalah lembaga non-pemerintah yang diakui pemerintah untuk melakukan kegiatan dibidang penyelenggaraan Perlindungan Konsumen diseluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki tugas utama menyelesaikan sengketa konsumen. Apabila ada masyarakat yang Hak-haknya dilanggar oleh pelaku usaha atau dirugikan oleh: Bank, Koperasi & Finance, Penjual Makanan dan Kesehatan, Asuransi, Produsen, Penjual Jasa Pelayanan Masyarakat dan lain-lain, dapat mengadu ke Kantor LPKSM-YKM Pemalang. Berkedudukan dan pusat kegiatannya di Jalan Lingkar 1/287 Petarukan Kabupaten Pemalang.

Kewenangan LPKSM-YKM Pemalang  antara lain: 
a.    menyelesaikan sengketa konsumen melalui mediasi, arbitrase atau konsiliasi;
b.    memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
c.     mengawasai pencantuman klausula baku;
d.    melaporkan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen kepada Kepolisian;
e.    menerima pengaduan dari konsumen atas pelanggaran hak konsumen; 

TUGAS LPKSM-YKM PEMALANG
a.    Memberikan nasehat kepada konsumen yang memerlukannya.
b.    Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen.
c.     Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan
d.    Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
e.    Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Disamping itu, LPKSM- YKM PEMALANG adalah merupakan partner Pemerintah dalam penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen.

TUJUAN LPKSM- YKM PEMALANG
TUJUAN UMUM



a.    Menciptakan sistim Perlindungan Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum melalui proses penyelesaian sengketa dengan cara waktu yang singkat dan biaya murah.
b.    Menyelenggarakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbritase atau konsiliasi.
c.     Memberdayakan pos Pengaduan dan Pelayanan di Desa/Kelurahan sebagai bentuk komitmen garda depan Pengadilan dalam menyelesaian sengketa Masyarakat.

TUJUAN KHUSUS
a.    Terbentuknya sinergi antara pihak terkait dengan Penyidik, melalui pembentukan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sehingga secara aktif dapat  menyelenggarakan persidangan, memutuskan dan menetapkan serta menjatuhkan sangsi administratif kepada Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang.
b.    Penegakan supremasi hukum di bidang Perlindungan Konsumen oleh Masyarakat beserta Lembaga Perlindunga Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dalam rangka melakukan penelitian dan pemeriksaan, pengawasan terhadap pencantuman Klausula Baku.

HASIL YANG DIHARAPKAN :
a.         Tersosialisasikannya Undang-Undang No.8 TH. 1999, tentang Perlindungan Konsumen.
b.        Tersedianya personil di tiap Desa/Kelurahan yang berfungsi dan dapat bertindak sebagai Fasilitator, dalam penyelesaian sengketa, mempertemukan para pihak, mendamaikan secara aktif, memberikan saran dan anjuran dan menerangkan hak dan kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha serta perbuatan dan tanggung jawab Pelaku Usaha.
c.         Memacu percepatan terselenggaranya sistim kehidupan masyarakat sadar hukum.
Bagaimana Cara Pengaduan Dilakukan ...?
Konsumen Mengisi formulir pengaduan di kantor LPKSM – YKM Pemalang  yang berisi :
-    Nama, Alamat Pengadu dan Alamat yang diadukan.
-    Keterangan waktu/ tempat terjadinya transaksi.
-    Kronologis kejadian.
-    Bukti-bukti yang lengkap seperti : Surat Perjanjian Kredit, Faktur, Kwitansi, Bon dll.
-    Foto copy KTP pengadu.
-    Foto Kopy data pendukung lainnya

LPKSM – YKM Pemalang  hanya menangani kasus PERDATA dengan cara : KONSILIASI, MEDIASI, dan ARBITRASE.
Prinsip LPKSM- YKM Pemalang melakukan penyelesaian sengketa adalah: Mengutamakan Musyawarah dengan hati nurani, Cepat, Murah, Berani, Adil dan Teliti.

MENJADI ANGGOTA LPKSM-YKM PEMALANG MENUJU KONSUMEN CERDAS & MANDIRI

Bagaimana Cara untuk menjadi anggota LPKSM-YKM Pemalang....?

1.       Mendaftar dengan SMS melalui HP kirim ke 087710112088.
Ketik: No HP, Nama, Alamat (Desa/Kelurahan), Tgl lahir, Agama.
Contoh: 081888888008, Hasan, Iser Petarukan, 23-12-1971, Islam
2.       Mendaftar melalui POS:
Tulis: No HP, Nama, Alamat (Desa/Kelurahan), Tgl lahir, Agama.
Contoh: 081888888008, Hasan, Iser Petarukan, 23-12-1971, Islam
Surat dikirim ke alamt:
LPKSM-YKM Pemalang Jl. Lingkar 1/287 Petarukan Pemalang.
3.       Mendaftar dapat melalui e-mail: lpksmykm@yahoo.co.id

Konsumen yang sudah terdaftar menjadi anggota dapat:
A.      Melakukan komunikasi cepat melaui SMS
a.       Akan mendapatkan informasi tentang barang dan/jasa melalui SMS
b.      Akan mendapatkan informasi/himbauan dari LPKSM-YKM atau pemerintah terkait barang dan/atau jasa melaui SMS.
c.       Dapat meminta informasi/petunjuk dan konsultasi mengenai barang dan/atau melalui SMS.
d.      Dapat memberikan laporan apabila:
-          Dilingkungannya ada pelaku usaha yang memproduksi barang dengan menambahkan bahan-bahan yang berbahaya bila dikonsumsi.
-          Ada pelaku usaha yang dalam menawarkan barang dan/atau jasa dengan cara memaksa atau intimidasi
-          Tidak diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta di diskriminatif.

B.      Mendapatkan Pembinaan dan Pendidikan Konsumen
a.       Program Pembentukan Kelompok Konsumen Mandiri
b.      Program Badan Usaha Konsumen Mandiri Terpadu ( BUKMT )

C.      Mendapatkan bantuan untuk memperjuangkan haknya
(Pasal 7)  PP No. 59 th 2001 tentang LPKSM.
“Dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok”.

0 komentar:

Post a Comment

berikan komentar anda