TENTANG LPKSM-YKM PEMALANG


Dalam Rangka Menciptakan Iklim Usaha yang sehat dan Kondusif, kami mengharap dukungannya agar kami dapat menjembatani sengketa antara Pelaku Usaha dan Konsumen dengan cara “MEDIASI” sesuai yang dimaksud dalam pasal 6 UU No. 30 TH 1999 Tentang Arbitrase dan alternative penyelesaian.
LPKSM – YKM Pemalang  adalah lembaga non-pemerintah yang diakui pemerintah untuk melakukan kegiatan dibidang penyelenggaraan Perlindungan Konsumen diseluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki tugas utama menyelesaikan sengketa konsumen. Apabila ada masyarakat yang Hak-haknya dilanggar oleh pelaku usaha atau dirugikan oleh: Bank, Koperasi & Finance, Penjual Makanan dan Kesehatan, Asuransi, Produsen, Penjual Jasa Pelayanan Masyarakat dan lain-lain, dapat mengadu ke Kantor LPKSM-YKM Pemalang. Berkedudukan dan pusat kegiatannya di Jalan Lingkar 1/287 Petarukan Kabupaten Pemalang.

Kewenangan LPKSM-YKM Pemalang  antara lain: 
a.    menyelesaikan sengketa konsumen melalui mediasi, arbitrase atau konsiliasi;
b.    memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
c.     mengawasai pencantuman klausula baku;
d.    melaporkan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen kepada Kepolisian;
e.    menerima pengaduan dari konsumen atas pelanggaran hak konsumen; 

TUGAS LPKSM-YKM PEMALANG
a.    Memberikan nasehat kepada konsumen yang memerlukannya.
b.    Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen.
c.     Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan
d.    Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
e.    Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Disamping itu, LPKSM- YKM PEMALANG adalah merupakan partner Pemerintah dalam penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen.

TUJUAN LPKSM- YKM PEMALANG
TUJUAN UMUM

BAHAYA MANDI BOLA










Bahaya Mandi Bola

Buat para ortu sebaiknya pilih-pilih lagi tempat bermain untuk anak...
Dibawah ini saya sharingkan beberapa artikel mengenai bahaya mandi bola, yang saya ambil dari beberapa artikel diblog..., karena jangan sampai anak saya, dan anak bunda mengalaminya :

1. Dear all.. aku mau sharing aja ini kejadian baru nimpa anak tetangga di bandung. Tapi aku cuma cerita garis besarnya aja karena secara
detil ngga banyak tanya karena ibunya masih stress .. jadinya ga tega.

Pas hari libur, sabtu/minggu pasti seperti biasa pasti orang tua ingin ajak anaknya main.. tetanggaku dia ajak anak perempuannya umur 3,5th mandi bola di BSM ( Bandung ). Ngga ada feeling apa-apa.. anaknya senang main-main.

Setelah itu besoknya dia masih sekolah (Pre-School) seperti biasa.. ngga ada tanda-tanda apapun. Tapi tiba-tiba hari ke 4 setelah dia mandi bola itu, tanpa gejala apapun, anak itu dia ngga bisa jalan.. anak-nya pun ngga mengeluh ada gejala sakit apapun.. dia cuma nanya dengan
polosnya ke ibunya "mama.. kok Riska ngga bisa jalan ya ma"...



PELAKU PELECEHAN SEKSUAL DAPAT DIHUKUM?

Beberapa waktu yang lalu, salah satu media cetak memberitakan tentang dugaan terjadinya pencabulan oleh seorang dukun kepada keponakannya. Dan bukan yang pertama kali peristiwa serupa  terjadi disekitar kita dan ironisnya para pelaku pelecehan seksual jarang yang terjerat oleh hukum bahkan sampai dipidanakan. Padahal walaupun dalam mediasi sang dukun tidak mengakui namun dirinya bersedia memberikan kompensasi sepuluh juta rupiah, secara tidak langsung diluar kesadarannya ia telah mengakui perbuatannya. Oleh sebab itu melalui tulisan ini saya mencoba memberikan pencerahan kepada para penegak hukum, praktisi hukum dan teman-teman yang ahli di bidang hukum yang barang kali selama ini ada yang terlupakan.
Kejadian seperti tersebut diatas,  merupakan pelanggaran etika kesusilaan atau lebih popular disebut "Pelecehan Seksual", yang dilakukan oleh sang dukun terhadap keponakannya atau terhadap orang lain, Hal-hal demikian sangat banyak terjadi di dalam masyarakat, namun memang selama ini tidak terungkap kepermukaan karena berbagai hal serta alasan dari si korban maupun pelaku kejadian tersebut. Sebetulnya mengapa hal tersebut bisa luput dari pemberitaan maupun ancaman hukuman?
Ketika kita membahas tentang Pelecehan Seksual maka hal yang langsung terkait disini adalah etika dan moralitas, kejadian antara sang dukun dan keponakannya adalah masalah yang sangat mudah menyulut kemarahan dan dapat diproses secara hukum kemudian diadili. akan tetapi karena hukum yang khusus (Lex Spesialis) terkait dengan kesopanan setahu saya belum ada, maka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara umum (Lex Generalis) dapat dijadikan landasan dengan ancaman hukuman seperti yang diatur dalam Pasal 281-299 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan terhadap Kesopanan kemudian dapat diangkat kepermukaan menjadi perkara di pengadilan.


CEGAH DAMPAK TEKNOLOGI

Beberapa minggu yang lalu LPKSM-YKM Pemalang lakukan pemantauan dan ditemukan,  sebagian besar pelajar yang tidak mengikuti pelajaran tanpa keterangan/bolos ( rata-rata dari semester I,II,III, dan IV tahun ajaran 2011-2012 mencapai 85 kali per siswa yang bolos  ) berada/bermain di Warnet dan Play station (PS)
Mendasari Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2001 BAB III tentang TUGAS LPKSM, dan mempedomani Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam hal ini siswa adalah konsumen penerima manfaat jasa dibidang pendidikan, maka kami berkewajiban menindak lanjuti perihal tersebut.
Oleh sebab itu kami memohon kerjasamanya semua pihak diantaranya POLRES Pemalang, Dinas Pendidikan, Pemda, dan Juga DPRD Kabupaten Pemalang untuk menanggulangi permasalahan tersebut dengan:
  1. Membuat peraturan bahwa warnet dan PS tidak boleh melayani/mengijinkan pelajar berkunjung pada waktu umumnya sekolahan melakukan kegiatannya .
  2. Pelaku usaha Warnet dan PS hanya boleh melayani/mengijinkan Siswa dan/atau Pelajar yang mendapat tugas dari sekolah, pada waktu umumnya sekolahan melakukan kegiatannya .
  3. Ketika ada tugas dari sekolah, pihak sekolah wajib mengeluarkan surat tugas untuk siswa yang bersangkutan baik secara kolektif maupun perseorangan.
Berkaitan dengan banyaknya permasalahan yang ada di masyarakat kita khususnya di wilayah Kabupaten Pemalang, LPKSM-YKM Pemalang berencana akan melakukan sosialisasi dan pendidikan konsumen. dan diharapkan setelah kegiatan tersebut terlaksana, masyarakat mengerti akan hak dan kewajibannya dan sekaligus menjadi anggota aktif LPKSM-YKM Pemalang. dengan menjadi anggota aktif masyarakat berkewajiban untuk segera menginformasikan kepada LPKSM-YKM Pemalang apabila dilingkungannya terjadi hal-hal yang dapat merugikan kepentingan masyarakat itu sendiri dan/atau pemerintah.  “ semoga”

Poin-poin Penting Undang-undang kesehatah No. 36 tahun 2009

Dalam tulisan ini saya mencoba mengupas poin-poin penting yang terdapat di Undang-undang Kesehatan No 36 Tahun 2009.  sebagai pengganti UU No 23 Tahun 1992. Tulisan yang berwarna biru merupakan suatu kebijakan yang menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil. Pemerintah daerah juga harus mempersiapkan fasilitas agar para ibu dapat menyusui bayi mereka. Yang selanjutnya perlu dilakukan adalah mensosialisasikan undang-undang ini, terutama ke masyarakat awam. Semoga pelaksanaannya konsisten…
Kesehatan adalah Investasi
Azas pembangunan kesehatan adalah perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender, dan nondiskriminasi dan norma-norma agama.

Awas Obat Keras..!!!!!

Kejadian yang menimpa Salamudin warga Desa Asem Doyong Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang yang keracunan setelah mengkonsumsi obat yang dibelinya di salah satu apotek di Pemalang, membuktikan adanya kurang disiplin dan kurang taatnya pengelola apotek dan apoteker terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ketika team LKPSM-YKM Pemalang melakukan konfirmasi terhadap korban di RSUD dr Ashari Pemalang, korban membenarkan bahwa setelah dua kali minum obat yang dibelinya ( di apotek AN ) badanya terasa sakit dan kakinya membiru, oleh keluarganya korban langsung di bawa ke RSUD Pemalang. Sisa obat yang ditunjukkan oleh keluarga korban menunjukkan ada kelalaian di pihak apoteker yang telah memberikan obat jenis obat keras ( tanda merah bertuliskan huruf K didalam lingkaran hitam ) yang mestinya obat ini diberikan dengan resep dokter. Pengelola apotek dan apoteker mestinya jangan terlalu mempercayakan kepada para pelayannya ketika melayani masyarakat/konsumen yang ingin melakukan swamedikasi.

Dekstrometorfan jenis Obat Bebas Terbatas, berbahaya dan merusak generasi muda bila disalah gunakan

Pengawasan dan pemantauan barang beredar ( makanan dan minuman, obat-obatan, barang dan/atau jasa ) yang dilakukan oleh LPKSM-YKM Pemalang ditemukan banyaknya penyalahgunaan Dekstrometorpan dan CTM dikalangan remaja ( siswa SLTP dan SLTA )  dan remaja putus sekolah. hal ini disebabkan karena kurang disiplinnya pengelola apotek dan para apoteker dalam memberikan obat kepada konsumen yang ingin melakukan swamedikasi, 
dalam penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas apoteker wajib menanyakan dan/atau memberi saran ketika ada konsumen yang membeli obat jenis tersebut dengan jumlah yang banyak. selai dari pada itu semestinya seorang apoteker bertatap muka langsung dengan konsumen yang ingin melakukan swamedikasi  agar dapat menganalisa penyakit konsumen sehingga kesalahan pemberian obat tidak terjadi. 

Dekstrometorfan
Secara kimia, DMP (d-3-methoxy-N-methyl-morphinan) adalah suatu dekstro isomer dari levomethorphan, suatu derivat morfin semisintetik.

Pendidikan yang Melindungi Siswa Sebagai Konsumen.

Kalangan pendidikan, baik itu pengelola sekolah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya, sangat dinanti-nantikan untuk segera paham UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebagai lembaga pengelola jasa pendidikan, siswa merupakan konsumen yang perlu dilindungi sehingga terdapat kenyamanan dalam belajar.