PERKUAT PELINDUNGAN KONNSUMEN LPKSM-YKM PEMALANG REKRUT ANGGOTA BARU



Salam Perlindungan Konsumen...............................!!!
Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Kab. Pemalang akan terus berupaya memberikan perlindungan terhadap konsumen dari barang-barang dan jasa yang tidak layak konsumsi, serta yang beredar dan masuk secara illegal.
Oleh karena itu, selain akan meningkatkan pengawasan untuk menjamin bahwa barang-barang yang beredar benar-benar telah sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan, juga akan mengefektifkan penerapan empat pilar kebijakan perlindungan konsumen.
Empat pilar tersebut adalah regulasi yang pro konsumen, peningkatan efektivitas pengawasan barang pra pasar, pasar dan tertib ukur
.
Semua ini merupakan langkah strategis yang akan kita jalankan demi melindungi konsumen.
"Tidak ada perlindungan konsumen tanpa pengawasan pasar, tidak ada pengawasan pasar tanpa regulasi teknis, tidak ada regulasi teknis tanpa standarisasi, tidak ada standarisasi tanpa pengujian, tidak ada pengujian tanpa pengukuran dan tidak ada pengukuran tanpa metrologi legal,"
Berkaitan dengan hal itu, bertepatan dengan hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 69 ini,Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Kab. Pemalang mengajak asyarakat seluruh Indonesia dan khususnya masyarakat Kabupaten Pemalang untuk bersama-sama membangun Perlindungan Konsumen dengan Program LTLL: “ Lihat, Temukan, Lawan, Laporkan” .

TERIMA PENDAFTARAN ANGGOTA LPKSM-YKM KAB. PEMALANG
Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Kab.Pemalang, yang berdiri sejak tanggal, 25 September tahun 2000, didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1999, berkantor Pusat di Jalan Lingkar 1/287 Petarukan Kabupaten Pemalang.
Bersama ini, kami mengajak seluruh Masyarakat Konsumen khususnya di wilayah Kabupaten Pemalang, untuk  berpartisipasi bergabung dalam rangka Menciptakan Kepastian Hukum untuk melindungi Konsumen di Kabupaten Pemalang Khususnya dan di Indonesia Umumnya dengan cara mendaftatarkan diri sebagai ANGGOTA Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Kab. Pemalang.

minimal 1 (satu) orang anggota per Desa/Kelurahan.se wilayah Kab. Pemalang

1
ANGGOTA ( Petugas Lapangan)
2
RELAWAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (RPK)
Syarat-syarat menjadi Anggota dan Relawan Perlindungan Konsumen:
1.    Foto copy KTP yang masih berlaku
2.    Pas Foto 3x4 berwarna sbanyak 2 lembar
3.    Mendaftarkan Nomor HP (disarankan menggunakan xl, agar sesuai dengan Nomor SMS Center LPKSM-YKM Pemalang, dan harus aktiv selama menjadi anggota maupun RPK)
4.    Mengisi surat pernyataan bahwa temuan yang dilaporkan sesuai fakta di lapangan.
Cara menjalankan tugas:
1
ANGGOTA ( Petugas Lapangan ).

·      Pendaftar yang memenuhi syarat akan ditetapkan menjadi Anggota (Petugas Lapangan) dan mendapatkan ID CARD atau Surat Tugas, No. ID, dan sandi pengiriman laporan.
·      Mendapatkan satu Buku Undan-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
·      Setiap ANGGOTA (Petugas Lapangan) diwajibkan melaporkan hasil temuannya melalui SMS ke Kantor Pusat.
·      Di ijinkan untuk melakukan Investigasi dilapangan, untuk kemudian melaporkan hasil investigasi tersebut ke Kantor Pusat melalui SMS.
·       untuk kemudian diteruskan ke Dinas dan Lembaga terkait untuk ditindak lanjuti.
·      Setiap Laporan (SMS) anggota ke Kantor Pusat akan diteruskan ke Dinas dan Lembaga terkait untuk di tindak lanjuti
2
RELAWAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (RPK)

·      Pendaftar yang memenuhi syarat akan ditetapkan menjadi Anggota RPK dan mendapatkan ID CARD (Kartu Anggota RPK), No. ID, dan sandi pengiriman laporan.
·      Anggota RPK yang melihat dan menemukan sesuatu yang melanggar Perlindungan Konsumen dapat melaporkan hasil temuannya melalui SMS ke Kantor Pusat. di upayakan agar mendapatkan barang bukti dapat berupa foto/video.
·      Setiap Laporan (SMS) anggota RPK ke Kantor Pusat akan diteruskan ke Dinas dan Lembaga terkait untuk di tindak lanjuti.
Cara Pendaftaran

·      Berkas pendaftaran dapa tikirim melalui POS
·      Melaui e-mail ke prayitnocapri@yahoo.com
·      Melalui inbox ( pesan) di Facebook : Prayino Capri

Contoh Surat Pernyataan ANGGOTA ( Petugas Lapangan)
SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama
: .................................................................................
Nomor KTP
: .................................................................................
Alamat
: .................................................................................
Pekerjaan
: ................................................................................
Nomor HP
: ................................................................................
Bersedia menjadi Anggota ( Petugas Lapangan ) Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Kab. Pemalang, dan akan menjalankan tugas sesuai dengan UU No. 8 tahun 1999, PP No. 59 tahun 2001,
Melaksanakan dan mentaati sepenuhnya semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan Lembaga.
Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Lembaga.
Akan melaporkan hasil temuannya dan bertanggung jawab baahwa yang dilaporkan sesuai dengan fakta dilapangan
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dengan penuh kesadaran agar dapat dipergunakan seperlunya.

Pemalang,..............................................

Yang membuat pernyataan







Nama terang
NB: surat pernyataan ini dibubuhi tanda tangan diatas Materai cukup ( Rp 6000,-)




.
Contoh Surat Pernyataan Relawan Perlindungan Konsumen RPK
SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama
: .................................................................................
Nomor KTP
: .................................................................................
Alamat
: .................................................................................
Pekerjaan
: ................................................................................
Nomor HP
: ................................................................................
Bersedia menjadi Relawan Perlindungan Konsumen (RPK ) Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Kab. Pemalang
Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Kab. Pemalang
Akan melaporkan hasil temuannya dan bertanggung jawab bahwa yang dilaporkan sesuai dengan fakta dilapangan
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dengan penuh kesadaran agar dapat dipergunakan seperlunya.

Pemalang,..............................................

Yang membuat pernyataan







Nama terang
NB: surat pernyataan ini dibubuhi tanda tangan diatas Materai cukup ( Rp 6000,-)





LIHAT, TEMUKAN, LAWAN, LAPORKAN
“ DENGAN KEBERSAMAAN DAN KERJASAMA YANG BAIK SEMUA PIHAK YANG TERKAIT, KITA BANGUN DAN PERKUAT PERLINDUNGAN KONSUMEN UNTUK MENUJU MASYARAKAT YANG SEHAT, SEJAHTERA,MAKMUR DAN SENTAUSA

ADA KERTAS ADA SURAT



Oleh : Prayitnocapri LPKSM-YKM Pemalang 
Arti surat adalah sarana komunikasi tertulis antara satu pihak dengan pihak lainnya atau pihak ketiga yang berkepentingan, dan bentuk kunonya tertuang diatas kertas, kalau sekarang media elektronik yang mempunyai peran penting. Berinteraksi lewat obrolan, sms, chatting, atau media lain untuk komunikasi searah atau timbal balik merupakan suatu perikatan dimana kita diberi atau memberi kewajiban atau hak dan dapat dituntut untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Saat komunikasi itu merupakan peristiwa atau perbuatan hukum tertentu yang menyangkut hak kebendaan, penting menuliskannya diatas kertas sebagai ikatan perjanjian para pihak. Suatu perjanjian adalah dimana kita mengikatkan diri untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melaksanakan sesuatu. Perikatan yang lahir dari perjanjian bersifat timbal balik, yang timbul dari Undang-Undang bersifat satu arah artinya peraturan mengikat kita untuk mentaati dan melaksanakan yang telah diundangkan.
Masyarakat terbiasa menyepelekan surat perjanjian dan formalitasnya, secara sederhana perikatan terjadi dengan otomatis ketika menyatakan kesepakatan akan suatu hal, hanya dengan gerakan tubuh, jabat tangan, dan jawaban serta dengan melaksanakan suatu kewajiban tertentu. Untuk

HADIRKAN INFO HARGA

LPKSM-YKM Pemalang bekerjasama dengan DISKOPERINDAG Kab. Pemalang hadirkan layanan Info Harga. bagi masyarakat yang ingin mengetahui harga barang-barang kebutuhan pokok, barang umum dan yang lainnya dapat langsung SMS ke nomor 087710112088. semua permintaan informasi yang masuk melalui SMS akan di jawab oleh mesin. maka pastikan kata kunci yang anda masukkan benar. contoh: harga daging atau harga bawang atau harga ikan asin. tulisan dengan huruf besar atau kecil tidak masalah. jangan menambahkan tanda titik atau koma atau tanda yang lainnya. selain info harga kami juga melayani info yang lainnya seperti: hari jadi pemalang, cara buat ktp baru, bpkb hilang, kppt dan yang lainnya. kedepan rencananya LPKSM-YKM Pemalang akan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dalam hal pemantauan para siswa-siswi sekolah. dengan kerjasama ini diharapkan orang tua murid dapat meminta informasi tentang anak-anak yang absen/mbolos. contoh: SMA N 1 Pemalang absen atau SMA N 1 Comal absen. dan mesin akan membalas SMS daftar anak yang absen/tidak masuk sekolah. demikilan sekilas info semoga bermanfaat

TENTANG LPKSM-YKM PEMALANG


Dalam Rangka Menciptakan Iklim Usaha yang sehat dan Kondusif, kami mengharap dukungannya agar kami dapat menjembatani sengketa antara Pelaku Usaha dan Konsumen dengan cara “MEDIASI” sesuai yang dimaksud dalam pasal 6 UU No. 30 TH 1999 Tentang Arbitrase dan alternative penyelesaian.
LPKSM – YKM Pemalang  adalah lembaga non-pemerintah yang diakui pemerintah untuk melakukan kegiatan dibidang penyelenggaraan Perlindungan Konsumen diseluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki tugas utama menyelesaikan sengketa konsumen. Apabila ada masyarakat yang Hak-haknya dilanggar oleh pelaku usaha atau dirugikan oleh: Bank, Koperasi & Finance, Penjual Makanan dan Kesehatan, Asuransi, Produsen, Penjual Jasa Pelayanan Masyarakat dan lain-lain, dapat mengadu ke Kantor LPKSM-YKM Pemalang. Berkedudukan dan pusat kegiatannya di Jalan Lingkar 1/287 Petarukan Kabupaten Pemalang.

Kewenangan LPKSM-YKM Pemalang  antara lain: 
a.    menyelesaikan sengketa konsumen melalui mediasi, arbitrase atau konsiliasi;
b.    memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
c.     mengawasai pencantuman klausula baku;
d.    melaporkan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen kepada Kepolisian;
e.    menerima pengaduan dari konsumen atas pelanggaran hak konsumen; 

TUGAS LPKSM-YKM PEMALANG
a.    Memberikan nasehat kepada konsumen yang memerlukannya.
b.    Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen.
c.     Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan
d.    Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
e.    Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Disamping itu, LPKSM- YKM PEMALANG adalah merupakan partner Pemerintah dalam penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen.

TUJUAN LPKSM- YKM PEMALANG
TUJUAN UMUM

BAHAYA MANDI BOLA










Bahaya Mandi Bola

Buat para ortu sebaiknya pilih-pilih lagi tempat bermain untuk anak...
Dibawah ini saya sharingkan beberapa artikel mengenai bahaya mandi bola, yang saya ambil dari beberapa artikel diblog..., karena jangan sampai anak saya, dan anak bunda mengalaminya :

1. Dear all.. aku mau sharing aja ini kejadian baru nimpa anak tetangga di bandung. Tapi aku cuma cerita garis besarnya aja karena secara
detil ngga banyak tanya karena ibunya masih stress .. jadinya ga tega.

Pas hari libur, sabtu/minggu pasti seperti biasa pasti orang tua ingin ajak anaknya main.. tetanggaku dia ajak anak perempuannya umur 3,5th mandi bola di BSM ( Bandung ). Ngga ada feeling apa-apa.. anaknya senang main-main.

Setelah itu besoknya dia masih sekolah (Pre-School) seperti biasa.. ngga ada tanda-tanda apapun. Tapi tiba-tiba hari ke 4 setelah dia mandi bola itu, tanpa gejala apapun, anak itu dia ngga bisa jalan.. anak-nya pun ngga mengeluh ada gejala sakit apapun.. dia cuma nanya dengan
polosnya ke ibunya "mama.. kok Riska ngga bisa jalan ya ma"...