Salam Perlindungan
Konsumen...............................!!!
Lembaga Perlindungan Konsumen
LPKSM-YKM Kab. Pemalang akan terus
berupaya memberikan perlindungan terhadap konsumen dari barang-barang dan jasa yang
tidak layak konsumsi, serta yang
beredar dan masuk secara illegal.
Oleh
karena itu,
selain akan meningkatkan pengawasan untuk menjamin bahwa barang-barang yang
beredar benar-benar telah sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan,
juga akan mengefektifkan penerapan empat pilar kebijakan perlindungan konsumen.
Empat pilar tersebut adalah regulasi yang pro konsumen, peningkatan efektivitas pengawasan barang pra pasar, pasar dan tertib ukur.
Empat pilar tersebut adalah regulasi yang pro konsumen, peningkatan efektivitas pengawasan barang pra pasar, pasar dan tertib ukur.
Semua
ini merupakan langkah strategis yang akan
kita jalankan demi melindungi konsumen.
"Tidak
ada perlindungan konsumen tanpa pengawasan pasar, tidak ada pengawasan pasar
tanpa regulasi teknis, tidak ada regulasi teknis tanpa standarisasi, tidak ada
standarisasi tanpa pengujian, tidak ada pengujian tanpa pengukuran dan tidak
ada pengukuran tanpa metrologi legal,"
Berkaitan
dengan hal itu, bertepatan dengan hari ulang tahun Kemerdekaan Republik
Indonesia yang ke 69 ini,Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Kab. Pemalang
mengajak asyarakat seluruh Indonesia dan khususnya masyarakat Kabupaten
Pemalang untuk bersama-sama membangun Perlindungan Konsumen dengan Program
LTLL: “ Lihat, Temukan, Lawan, Laporkan” .
TERIMA
PENDAFTARAN ANGGOTA LPKSM-YKM KAB. PEMALANG
Lembaga Perlindungan Konsumen
LPKSM-YKM Kab.Pemalang, yang berdiri sejak tanggal, 25
September tahun 2000, didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor :
8 Tahun 1999, berkantor
Pusat di Jalan Lingkar 1/287 Petarukan
Kabupaten Pemalang.
Bersama ini, kami mengajak
seluruh Masyarakat Konsumen khususnya di wilayah Kabupaten
Pemalang, untuk berpartisipasi bergabung dalam rangka Menciptakan
Kepastian Hukum untuk melindungi Konsumen di Kabupaten Pemalang Khususnya dan di Indonesia Umumnya dengan cara mendaftatarkan diri sebagai ANGGOTA Lembaga Perlindungan Konsumen
LPKSM-YKM Kab. Pemalang.
minimal 1 (satu) orang anggota per Desa/Kelurahan.se wilayah
Kab. Pemalang
1
|
ANGGOTA ( Petugas Lapangan)
|
2
|
RELAWAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
(RPK)
|
Syarat-syarat menjadi Anggota
dan Relawan Perlindungan Konsumen:
|
|
1.
Foto copy
KTP yang masih berlaku
2.
Pas Foto
3x4 berwarna sbanyak 2 lembar
3.
Mendaftarkan
Nomor HP (disarankan menggunakan xl, agar sesuai dengan Nomor SMS Center
LPKSM-YKM Pemalang, dan harus aktiv selama menjadi anggota maupun RPK)
4.
Mengisi
surat pernyataan bahwa temuan yang dilaporkan sesuai fakta di lapangan.
|
|
Cara menjalankan tugas:
|
|
1
|
ANGGOTA ( Petugas Lapangan ).
|
· Pendaftar yang memenuhi syarat akan ditetapkan menjadi Anggota (Petugas
Lapangan) dan mendapatkan ID CARD atau Surat Tugas, No. ID, dan sandi
pengiriman laporan.
· Mendapatkan satu Buku Undan-Undang No. 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.
· Setiap ANGGOTA (Petugas Lapangan) diwajibkan melaporkan hasil temuannya
melalui SMS ke Kantor Pusat.
· Di ijinkan untuk melakukan Investigasi dilapangan, untuk kemudian
melaporkan hasil investigasi tersebut ke Kantor Pusat melalui SMS.
· untuk kemudian diteruskan ke
Dinas dan Lembaga terkait untuk ditindak lanjuti.
· Setiap Laporan (SMS) anggota ke Kantor Pusat akan diteruskan ke Dinas
dan Lembaga terkait untuk di tindak lanjuti
|
|
2
|
RELAWAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
(RPK)
|
· Pendaftar yang memenuhi syarat akan ditetapkan menjadi Anggota RPK dan
mendapatkan ID CARD (Kartu Anggota RPK), No. ID, dan sandi pengiriman
laporan.
· Anggota RPK yang melihat dan menemukan sesuatu yang melanggar
Perlindungan Konsumen dapat melaporkan hasil temuannya melalui SMS ke Kantor
Pusat. di upayakan agar mendapatkan barang bukti dapat berupa foto/video.
· Setiap Laporan (SMS) anggota RPK ke Kantor Pusat akan diteruskan ke
Dinas dan Lembaga terkait untuk di tindak lanjuti.
|
|
Cara Pendaftaran
|
|
· Berkas pendaftaran dapa tikirim melalui POS
· Melaui e-mail ke prayitnocapri@yahoo.com
· Melalui inbox ( pesan) di Facebook : Prayino Capri
|
Contoh Surat Pernyataan ANGGOTA
( Petugas Lapangan)
SURAT PERNYATAAN
|
|||
Yang
bertanda tangan dibawah ini:
|
|||
Nama
|
:
.................................................................................
|
||
Nomor KTP
|
: .................................................................................
|
||
Alamat
|
:
.................................................................................
|
||
Pekerjaan
|
: ................................................................................
|
||
Nomor HP
|
:
................................................................................
|
||
Bersedia
menjadi Anggota ( Petugas Lapangan ) Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM
Kab. Pemalang, dan akan menjalankan tugas sesuai dengan UU No. 8 tahun 1999,
PP No. 59 tahun 2001,
|
|||
Melaksanakan
dan mentaati sepenuhnya semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan Lembaga.
Menjaga
dan menjunjung tinggi nama baik Lembaga.
|
|||
Akan
melaporkan hasil temuannya dan bertanggung jawab baahwa yang dilaporkan
sesuai dengan fakta dilapangan
|
|||
Demikian
surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dengan penuh kesadaran agar
dapat dipergunakan seperlunya.
|
|||
Pemalang,..............................................
|
|||
Yang membuat pernyataan
|
|||
Nama terang
|
|||
NB: surat pernyataan ini dibubuhi tanda tangan diatas Materai cukup (
Rp 6000,-)
|
|||
.
Contoh Surat Pernyataan Relawan Perlindungan Konsumen RPK
SURAT PERNYATAAN
|
|||
Yang
bertanda tangan dibawah ini:
|
|||
Nama
|
:
.................................................................................
|
||
Nomor KTP
|
:
.................................................................................
|
||
Alamat
|
: .................................................................................
|
||
Pekerjaan
|
:
................................................................................
|
||
Nomor HP
|
: ................................................................................
|
||
Bersedia
menjadi Relawan Perlindungan Konsumen (RPK ) Lembaga Perlindungan Konsumen
LPKSM-YKM Kab. Pemalang
|
|||
Menjaga
dan menjunjung tinggi nama baik Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Kab. Pemalang
|
|||
Akan
melaporkan hasil temuannya dan bertanggung jawab bahwa yang dilaporkan sesuai
dengan fakta dilapangan
|
|||
Demikian
surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dengan penuh kesadaran agar
dapat dipergunakan seperlunya.
|
|||
Pemalang,..............................................
|
|||
Yang membuat pernyataan
|
|||
Nama terang
|
|||
NB: surat pernyataan ini dibubuhi tanda tangan diatas Materai cukup (
Rp 6000,-)
|
|||
LIHAT, TEMUKAN, LAWAN, LAPORKAN
“
DENGAN KEBERSAMAAN DAN KERJASAMA YANG BAIK SEMUA PIHAK YANG TERKAIT, KITA
BANGUN DAN PERKUAT PERLINDUNGAN
KONSUMEN UNTUK MENUJU
MASYARAKAT YANG SEHAT, SEJAHTERA,MAKMUR DAN SENTAUSA”
0 komentar:
Post a Comment
berikan komentar anda