Home » » PP 59 Th 2001 Tentang LPKSM

PP 59 Th 2001 Tentang LPKSM

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA (PP)
NOMOR 59 TAHUN 2001 (59/2001)
TENTANG
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
SWADAYA MASYARAKAT

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan Pasal 44 Undang‑undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;

Mengingat :
1.       Pasal 5 ayat (2) Undang‑Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang‑Undang Dasar 1945;
2.       Undang‑undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.       Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
2.       Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3.       Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut LPKSM adalah Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
4.       Pemerintah adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
5.       Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.

BAB II
PENDAFTARAN LPKSM

Pasal 2

(1)      Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat sebagai berikut :
          a.       terdaftar pada Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
          b.       bergerak di bidang perlindungan konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya.
(2)      LPKSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan kegiatan perlindungan konsumen di seluruh wilayah Indonesia.
(3)      Tata cara pendaftaran LPKSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri.

BAB III
TUGAS LPKSM

Pasal 3

Tugas LPKSM meliputi kegiatan :
a.       menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati‑hatian konsumen, dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b.       memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukan;
c.       melakukan kerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
d.       membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
e.       melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

Pasal 4

Penyebaran informasi yang dilakukan oleh LPKSM, meliputi penyebarluasan berbagai pengetahuan mengenai perlindungan konsumen termasuk peraturan perundang‑undangan yang berkaitan dengan masalah perlindungan konsumen.

Pasal 5

Pemberian nasihat kepada konsumen yang memerlukan dilaksanakan oleh LPKSM secara lisan atau tertulis agar konsumen dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.

Pasal 6

Pelaksanaan kerjasama LPKSM dengan instansi terkait meliputi pertukaran informasi mengenai perlindungan konsumen, pengawasan atas barang dan/atau jasa yang beredar, dan penyuluhan serta pendidikan konsumen.

Pasal 7

Dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok.

Pasal 8
Pengawasan perlindungan konsumen oleh LPKSM bersama Pemerintah dan masyarakat dilakukan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei.

Pasal 9

(1)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPKSM dapat bekerjasama dengan organisasi atau lembaga lainnya, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
(2)      LPKSM melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun.

BAB IV
PEMBATALAN PENDAFTARAN LPKSM

Pasal 10

(1)      Pemerintah membatalkan pendaftaran LPKSM, apabila LPKSM tersebut :
          a.       tidak lagi menjalankan kegiatan prlindungan konsumen; atau
          b.       terbukti melakukan kegiatan pelanggaran ketentuan Undang‑undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan pelaksanaannya.
(2)      Ketentuan mengenai tata cara pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam keputusan Menteri.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                                                    Ditetapkan di Jakarta
                                                                   pada tanggal 21 Juli 2001
                                                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                                      ttd.

                                                                             ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

                   ttd

MUHAMMAD MAFTUH BASYUNI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 104
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2001
TENTANG
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
SWADAYA MASYARAKAT

UMUM

Dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen. Peran aktif masyarakat dalam mewujudkan perlindungan konsumen dapat dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Untuk menjamin ketertiban, kepastian, dan keterbukaan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, maka LPKSM dipandang perlu untuk melakukan pendaftaran pada Pemerintah Kabupaten/Kota. Pendaftaran tersebut dimaksudkan sebagai pencatatan dan bukan merupakan suatu perizinan.
Pendaftaran cukup dilakukan pada salah satu Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia. Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia mengakui LPKSM yang telah melakukan pendaftaran tersebut.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
          Cukup jelas

Pasal 2
                           Ayat (1)
                             Huruf a
                             Pendaftaran dimaksudkan sebagai pencatatan dan bukan merupakan perizinan.
                             Bagi LPKSM yang membuka kantor perwakilan atau cabang di daerah lain, cukup melaporkan kantor perwakilan atau cabang tersebut kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setempat dan tidak perlu melakukan pendaftaran di tempat kedudukan kantor perwakilan atau cabang tersebut.
                             Huruf b
                                      Cukup jelas
                           Ayat (2)
                             Cukup jelas

                           Ayat (3)
                             Cukup jelas

Pasal 3
                           Huruf a
                             Cukup jelas
                           Huruf b
                             Cukup jelas
                           Huruf c
                             Cukup jelas
                           Huruf d
                             Cukup jelas

Pasal 4
Yang dimaksud dengan berbagai informasi misalnya hal‑hal yang berkaitan dengan pengetahuan mengenai proses produksi, standar, label, promosi dan periklanan, klausula baku, dan lain‑lain. Penyebaran informasi yang dilakukan LPKSM dapat dilaksanakan melalui kegiatan : pendidikan, pelatihan, penyuluhan, pelayanan informasi, dan lain‑lain.

Pasal 5
                           Cukup jelas

Pasal 6
                           Cukup jelas

Pasal 7
                           Cukup jelas

Pasal 8
Penelitian, pengujian dan/atau survei dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang diduga tidak memenuhi unsur keamanan, kesehatan, kenyamanan dan keselamatan konsumen.

Pasal 9
                           Ayat (1)
                             Cukup jelas

                           Ayat (2)
                           Laporan dimaksudkan sebagai sarana komunikasi antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan LPKSM. Dalam rangka penyelenggaraan perlindungan konsumen secara nasional, Menteri dapat meminta laporan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota mengenai LPKSM yang ada di wilayahnya.

Pasal 10
                           Ayat (1)
                             Huruf a
                                      Cukup jelas
                             Huruf b
                                      Cukup jelas
                           Ayat (2)
                             Cukup jelas

Pasal 11
                           Cukup jelas


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4127

0 komentar:

Post a Comment

berikan komentar anda