Home » » CEGAH DAMPAK TEKNOLOGI

CEGAH DAMPAK TEKNOLOGI

Beberapa minggu yang lalu LPKSM-YKM Pemalang lakukan pemantauan dan ditemukan,  sebagian besar pelajar yang tidak mengikuti pelajaran tanpa keterangan/bolos ( rata-rata dari semester I,II,III, dan IV tahun ajaran 2011-2012 mencapai 85 kali per siswa yang bolos  ) berada/bermain di Warnet dan Play station (PS)
Mendasari Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2001 BAB III tentang TUGAS LPKSM, dan mempedomani Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam hal ini siswa adalah konsumen penerima manfaat jasa dibidang pendidikan, maka kami berkewajiban menindak lanjuti perihal tersebut.
Oleh sebab itu kami memohon kerjasamanya semua pihak diantaranya POLRES Pemalang, Dinas Pendidikan, Pemda, dan Juga DPRD Kabupaten Pemalang untuk menanggulangi permasalahan tersebut dengan:
  1. Membuat peraturan bahwa warnet dan PS tidak boleh melayani/mengijinkan pelajar berkunjung pada waktu umumnya sekolahan melakukan kegiatannya .
  2. Pelaku usaha Warnet dan PS hanya boleh melayani/mengijinkan Siswa dan/atau Pelajar yang mendapat tugas dari sekolah, pada waktu umumnya sekolahan melakukan kegiatannya .
  3. Ketika ada tugas dari sekolah, pihak sekolah wajib mengeluarkan surat tugas untuk siswa yang bersangkutan baik secara kolektif maupun perseorangan.
Berkaitan dengan banyaknya permasalahan yang ada di masyarakat kita khususnya di wilayah Kabupaten Pemalang, LPKSM-YKM Pemalang berencana akan melakukan sosialisasi dan pendidikan konsumen. dan diharapkan setelah kegiatan tersebut terlaksana, masyarakat mengerti akan hak dan kewajibannya dan sekaligus menjadi anggota aktif LPKSM-YKM Pemalang. dengan menjadi anggota aktif masyarakat berkewajiban untuk segera menginformasikan kepada LPKSM-YKM Pemalang apabila dilingkungannya terjadi hal-hal yang dapat merugikan kepentingan masyarakat itu sendiri dan/atau pemerintah.  “ semoga”

0 komentar:

Post a Comment

berikan komentar anda