Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, semoga kita selalu dalam lindungan Allah
S.W.T dan selalu dimudahkan dalam segala hal, Aamiin.
Bersama ini ijinkan kami Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang, memperkenalkan
diri dan memberitahukan bahwa LPKSM-YKM Pemalang ada dan berdiri sejak tahun
2000.
Eksistensi Lembaga Perlindungan Konsumen
Swadaya Masyarakat (LPKSM) dalam mendorong perkembangan perlindungan konsumen
diakui oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Pasal 44 ayat 1 (satu) Undang-undang
Perlindungan Konsumen mengatur bahwa, “Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat yang memenuhi syarat.”
Pasal 44 ayat 3 (tiga) Undang-undang
Perlindungan Konsumen membebani tugas kepada LPKSM untuk:
1.
menyebarkan
informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan
kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.
memberikan
nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
3.
bekerja sama
dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
4.
membantu
konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan
konsumen;
5. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan
masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
UU No 8 tahun 1999 Pasal 30 ayat 5 (lima):
“Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat
disampaikan kepada Menteri dan Menteri teknis”
Berdasarkan hal tersebut diatas, LPKSM-YKM Pemalang membuat medi online bernama “Warta Pemalang” (www.wartapemalang.com)
Tujuan dibuatnya Media Online “Warta Pemalang”
adalah untuk memberikan sosialisasi dan informasi kepada masyarakat konsumen
disemua tingkatan dalam rangka “Menuju Konsumen Cerdas dan Mandiri”.
Dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 Pasal 4
disebutkan bahwa:
Masyarakat berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
serta tidak diskriminatif, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya, hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
Media online Warta Pemalang.Com dikelola oleh
Bidang Sosialisasi dan Pendidikan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang.
Dan sesuai dengan ketentuan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan
Konsumen (TDLPK) serta Undang-undang
No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Jo Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2001 pasal 9
ayat (2) bahwa kami berkewajiban untuk melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
Bupati, Gubernur dan Menteri. (Form: LP-TDLPK model: C)
Menurut Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa LPKSM adalah Lembaga nonpemerintah yang
terdaftar dan diakui pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen
diseluruh wilayah Republik Indonesia.
Tugas LPKSM (UU No,8 th
1999) melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap
pelaksanaan perlindungan konsumen atas barang dan/atau jasa beredar dengan cara
penelitian, pengujian dan/atau survei.
Didalam Kepmenperindag
RI NOMOR : 634/MPP/Kep/9/2002tentang Tata Cara Pengawaan Barang dan/atau Jasa
yang Beredar Di Pasar, Kewenangan Pengawasan Pasal 14:
Kewenangan pengawasan barang dan/atau jasa yang beredar di pasar oleh Menteri dilimpahkan kepada Gubernur untuk melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar Daerah Propinsi sesuai wilayah kerjanya.
Kewenangan pengawasan barang dan/atau jasa yang beredar di pasar oleh Menteri dilimpahkan kepada Gubernur untuk melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar Daerah Propinsi sesuai wilayah kerjanya.
Bupati/Walikota kecuali
DKI Jakarta untuk melaksanakan pengawasan atas barang dan/atau jasa yang
beredar di pasar di Daerah Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerjanya.
Gubernur dan
Bupati/Walikota dalam melaksanakan tugas pengawasan melimpahkan kewenangannya
kepada Kepala Unit Kerja yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
perdagangan.
Kepala Unit Kerja
adalah Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan pada daerah
Propinsi, Kabupaten/Kota;
Oleh sebab itu kurang
bijak rasanya kalau kita tidak saling mengenal dan tidak saling bekerjasam,
sementara tujuan dan tugas kita sama.
Demikian agar menjadikan
periksa, semoga dapat dipahami dan dimengerti oleh
semua pihak agar ter Cipta Keadilan Yang Berkepastian Hukum, sehingga
Perlindungan Konsumen dapat terwujud. Salam
perlindungan konsumen
Wassalamu'alikum Wr. Wb
Penyelenggara
Lembaga Perlindungan
Konsumen
LPKSM-YKM Pemalang
PRAYITNO
alamat:
1.Kantor LPKSM-YKM Pemalang
Jl. Gunung Gede dalam No 46 RT 05 RW 05 Kel. Mulyoharjo Kec. Pemalang Kab. Pemalang
2. Sekertariat Penyelenggara LPKSM-YKM Pemalang dan Redaksi portal online warta
pemalang.com:
Jalan Lingkar 1/287 RT.06 RW. 12 Kel. Petarukan
Kec. Petarukan Kab Pemalang
0 komentar:
Post a Comment
berikan komentar anda