- Bagaimana Cara Pengaduan Dilakukan ...?Konsumen Mengisi formulir pengaduan di kantor LPKSM – YKM Pemalang yang berisi :- Nama, Alamat Pengadu dan Alamat yang diadukan.
- Keterangan waktu/ tempat terjadinya transaksi.
- Kronologis kejadian.
- Bukti-bukti yang lengkap seperti : Surat Perjanjian Kredit, Faktur, Kwitansi, Bon dll.
- Foto copy KTP pengadu.
- Foto Kopy data pendukung lainnyaLPKSM – YKM Pemalang hanya menangani kasus PERDATA dengan cara : KONSILIASI, MEDIASI, dan ARBITRASE.Prinsip LPKSM- YKM Pemalang melakukan penyelesaian sengketa adalah: Mengutamakan Musyawarah dengan hati nurani, Cepat, Murah, Berani, Adil dan Teliti.MENJADI ANGGOTA LPKSM-YKM PEMALANG MENUJU KONSUMEN CERDAS & MANDIRIBagaimana Cara untuk menjadi anggota LPKSM-YKM Pemalang....?1. Mendaftar dengan SMS melalui HP kirim ke 087710112088.Ketik: No HP, Nama, Alamat (Desa/Kelurahan), Tgl lahir, Agama.Contoh: 081888888008, Hasan, Iser Petarukan, 23-12-1971, Islam2. Mendaftar melalui POS:Tulis: No HP, Nama, Alamat (Desa/Kelurahan), Tgl lahir, Agama.Contoh: 081888888008, Hasan, Iser Petarukan, 23-12-1971, IslamSurat dikirim ke alamt:LPKSM-YKM Pemalang Jl. Lingkar 1/287 Petarukan Pemalang.Konsumen yang sudah terdaftar menjadi anggota dapat:A. Melakukan komunikasi cepat melaui SMSa. Akan mendapatkan informasi tentang barang dan/jasa melalui SMSb. Akan mendapatkan informasi/himbauan dari LPKSM-YKM atau pemerintah terkait barang dan/atau jasa melaui SMS.c. Dapat meminta informasi/petunjuk dan konsultasi mengenai barang dan/atau melalui SMS.d. Dapat memberikan laporan apabila:- Dilingkungannya ada pelaku usaha yang memproduksi barang dengan menambahkan bahan-bahan yang berbahaya bila dikonsumsi.- Ada pelaku usaha yang dalam menawarkan barang dan/atau jasa dengan cara memaksa atau intimidasi- Tidak diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta di diskriminatif.B. Mendapatkan Pembinaan dan Pendidikan Konsumena. Program Pembentukan Kelompok Konsumen Mandirib. Program Badan Usaha Konsumen Mandiri Terpadu ( BUKMT )C. Mendapatkan bantuan untuk memperjuangkan haknya(Pasal 7) PP No. 59 th 2001 tentang LPKSM.“Dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok”.
Hubungi Saya
Segera laporkan atau SMSA kepada LPKSM-YKM Kab. Pemalang jika:
0 komentar:
Post a Comment
berikan komentar anda