Home » » Pelaku usaha Barang dan/atau Jasa setidaknya memiliki UU No 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pelaku usaha Barang dan/atau Jasa setidaknya memiliki UU No 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen


Banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dibidang barang dan/atau jasa, dikarenakan tidak mempedomani Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. mestinya salah satu persyaratan dalam pengajuan ijin usaha dibidang barang dan/atau jasa adalah wajib memiliki buku Undang-undang tersebut dan buku Undang-undang lain yang berkaitan dengan jenis usahanya. dengan adanya kepemilikan buku Undang-undang tersebut setidaknya pelaku usaha mengerti hal-hal
yang dilarang dan diperbolehkan serta tata cara dan aturan-aturan dalam berusaha.sebagai contoh: pelaku usaha dibidang barang wajib menuliskan komposisi, aturan pakai, tanggal kedaluwarsa, tulisan halal, netto atau isi bersih dan lain-lain. Penambahan bahan-bahan lain yang berbahaya dalam berproduksi, sangat merugikan konsumen dan dapat dikenakan sanksi. oleh sebab itu kami menghimbau
kepada seluruh pelaku usaha dibidang barang dan/atau jasa di Kabupeten Pemalang Khususnya dan se Indonesia pada umumnya untuk beretikad baik dalam berusaha dan berproduksi. jangan mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa mempedulikan keselamatan dan kesehatan konsumen " berbohong itu dosa dan kelak akan diperhitungkan "

0 komentar:

Post a Comment

berikan komentar anda