TERIMA
PENDAFTARAN ANGGOTA LPKSM-YKM KAB. PEMALANG
Lembaga Perlindungan Konsumen
LPKSM-YKM Kab.Pemalang, yang berdiri sejak tanggal, 25
September tahun 2000, didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor :
8 Tahun 1999, berkantor
Pusat di Jalan Lingkar 1/287 Petarukan
Kabupaten Pemalang.
Bersama ini, kami mengajak
seluruh Masyarakat Konsumen khususnya di wilayah Kabupaten
Pemalang, untuk berpartisipasi bergabung dalam rangka Menciptakan
Kepastian Hukum untuk melindungi Konsumen di Kabupaten Pemalang Khususnya dan di Indonesia Umumnya dengan cara mendaftatarkan diri sebagai ANGGOTA Lembaga Perlindungan Konsumen
LPKSM-YKM Kab. Pemalang minimal 1 (satu) orang anggota per Desa/Kelurahan.
Jika anda berminat, isi formulir online terlebih
dahulu, jika memenuhi syarat, anda akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS,
dan selanjutnya lengkapi seluruh persyaratan dan kirim melalui pos ke alamat:
LIHAT, TEMUKAN, LAWAN, LAPORKAN
“
DENGAN KEBERSAMAAN DAN KERJASAMA YANG BAIK SEMUA PIHAK YANG TERKAIT, KITA
BANGUN DAN PERKUAT PERLINDUNGAN
KONSUMEN UNTUK MENUJU
MASYARAKAT YANG SEHAT, SEJAHTERA,MAKMUR DAN SENTAUSA”
0 komentar:
Post a Comment
berikan komentar anda