Home » » PERKUAT PELINDUNGAN KONNSUMEN LPKSM-YKM PEMALANG REKRUT ANGGOTA BARU

PERKUAT PELINDUNGAN KONNSUMEN LPKSM-YKM PEMALANG REKRUT ANGGOTA BARU



Salam Perlindungan Konsumen...............................!!!
Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Kab. Pemalang akan terus berupaya memberikan perlindungan terhadap konsumen dari barang-barang dan jasa yang tidak layak konsumsi, serta yang beredar dan masuk secara illegal.
Oleh karena itu, selain akan meningkatkan pengawasan untuk menjamin bahwa barang-barang yang beredar benar-benar telah sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan, juga akan mengefektifkan penerapan empat pilar kebijakan perlindungan konsumen.
Empat pilar tersebut adalah regulasi yang pro konsumen, peningkatan efektivitas pengawasan barang pra pasar, pasar dan tertib ukur
.
Semua ini merupakan langkah strategis yang akan kita jalankan demi melindungi konsumen.
"Tidak ada perlindungan konsumen tanpa pengawasan pasar, tidak ada pengawasan pasar tanpa regulasi teknis, tidak ada regulasi teknis tanpa standarisasi, tidak ada standarisasi tanpa pengujian, tidak ada pengujian tanpa pengukuran dan tidak ada pengukuran tanpa metrologi legal,"
Berkaitan dengan hal itu, bertepatan dengan hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 69 ini,Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Kab. Pemalang mengajak asyarakat seluruh Indonesia dan khususnya masyarakat Kabupaten Pemalang untuk bersama-sama membangun Perlindungan Konsumen dengan Program LTLL: “ Lihat, Temukan, Lawan, Laporkan” .

TERIMA PENDAFTARAN ANGGOTA LPKSM-YKM KAB. PEMALANG
Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Kab.Pemalang, yang berdiri sejak tanggal, 25 September tahun 2000, didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1999, berkantor Pusat di Jalan Lingkar 1/287 Petarukan Kabupaten Pemalang.
Bersama ini, kami mengajak seluruh Masyarakat Konsumen khususnya di wilayah Kabupaten Pemalang, untuk  berpartisipasi bergabung dalam rangka Menciptakan Kepastian Hukum untuk melindungi Konsumen di Kabupaten Pemalang Khususnya dan di Indonesia Umumnya dengan cara mendaftatarkan diri sebagai ANGGOTA Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Kab. Pemalang.

minimal 1 (satu) orang anggota per Desa/Kelurahan.se wilayah Kab. Pemalang

1
ANGGOTA ( Petugas Lapangan)
2
RELAWAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (RPK)
Syarat-syarat menjadi Anggota dan Relawan Perlindungan Konsumen:
1.    Foto copy KTP yang masih berlaku
2.    Pas Foto 3x4 berwarna sbanyak 2 lembar
3.    Mendaftarkan Nomor HP (disarankan menggunakan xl, agar sesuai dengan Nomor SMS Center LPKSM-YKM Pemalang, dan harus aktiv selama menjadi anggota maupun RPK)
4.    Mengisi surat pernyataan bahwa temuan yang dilaporkan sesuai fakta di lapangan.
Cara menjalankan tugas:
1
ANGGOTA ( Petugas Lapangan ).

·      Pendaftar yang memenuhi syarat akan ditetapkan menjadi Anggota (Petugas Lapangan) dan mendapatkan ID CARD atau Surat Tugas, No. ID, dan sandi pengiriman laporan.
·      Mendapatkan satu Buku Undan-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
·      Setiap ANGGOTA (Petugas Lapangan) diwajibkan melaporkan hasil temuannya melalui SMS ke Kantor Pusat.
·      Di ijinkan untuk melakukan Investigasi dilapangan, untuk kemudian melaporkan hasil investigasi tersebut ke Kantor Pusat melalui SMS.
·       untuk kemudian diteruskan ke Dinas dan Lembaga terkait untuk ditindak lanjuti.
·      Setiap Laporan (SMS) anggota ke Kantor Pusat akan diteruskan ke Dinas dan Lembaga terkait untuk di tindak lanjuti
2
RELAWAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (RPK)

·      Pendaftar yang memenuhi syarat akan ditetapkan menjadi Anggota RPK dan mendapatkan ID CARD (Kartu Anggota RPK), No. ID, dan sandi pengiriman laporan.
·      Anggota RPK yang melihat dan menemukan sesuatu yang melanggar Perlindungan Konsumen dapat melaporkan hasil temuannya melalui SMS ke Kantor Pusat. di upayakan agar mendapatkan barang bukti dapat berupa foto/video.
·      Setiap Laporan (SMS) anggota RPK ke Kantor Pusat akan diteruskan ke Dinas dan Lembaga terkait untuk di tindak lanjuti.
Cara Pendaftaran

·      Berkas pendaftaran dapa tikirim melalui POS
·      Melaui e-mail ke prayitnocapri@yahoo.com
·      Melalui inbox ( pesan) di Facebook : Prayino Capri

Contoh Surat Pernyataan ANGGOTA ( Petugas Lapangan)
SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama
: .................................................................................
Nomor KTP
: .................................................................................
Alamat
: .................................................................................
Pekerjaan
: ................................................................................
Nomor HP
: ................................................................................
Bersedia menjadi Anggota ( Petugas Lapangan ) Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Kab. Pemalang, dan akan menjalankan tugas sesuai dengan UU No. 8 tahun 1999, PP No. 59 tahun 2001,
Melaksanakan dan mentaati sepenuhnya semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan Lembaga.
Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Lembaga.
Akan melaporkan hasil temuannya dan bertanggung jawab baahwa yang dilaporkan sesuai dengan fakta dilapangan
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dengan penuh kesadaran agar dapat dipergunakan seperlunya.

Pemalang,..............................................

Yang membuat pernyataan







Nama terang
NB: surat pernyataan ini dibubuhi tanda tangan diatas Materai cukup ( Rp 6000,-)




.
Contoh Surat Pernyataan Relawan Perlindungan Konsumen RPK
SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama
: .................................................................................
Nomor KTP
: .................................................................................
Alamat
: .................................................................................
Pekerjaan
: ................................................................................
Nomor HP
: ................................................................................
Bersedia menjadi Relawan Perlindungan Konsumen (RPK ) Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Kab. Pemalang
Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Kab. Pemalang
Akan melaporkan hasil temuannya dan bertanggung jawab bahwa yang dilaporkan sesuai dengan fakta dilapangan
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dengan penuh kesadaran agar dapat dipergunakan seperlunya.

Pemalang,..............................................

Yang membuat pernyataan







Nama terang
NB: surat pernyataan ini dibubuhi tanda tangan diatas Materai cukup ( Rp 6000,-)





LIHAT, TEMUKAN, LAWAN, LAPORKAN
“ DENGAN KEBERSAMAAN DAN KERJASAMA YANG BAIK SEMUA PIHAK YANG TERKAIT, KITA BANGUN DAN PERKUAT PERLINDUNGAN KONSUMEN UNTUK MENUJU MASYARAKAT YANG SEHAT, SEJAHTERA,MAKMUR DAN SENTAUSA

0 komentar:

Post a Comment

berikan komentar anda