TENTANG LPKSM-YKM PEMALANG


Dalam Rangka Menciptakan Iklim Usaha yang sehat dan Kondusif, kami mengharap dukungannya agar kami dapat menjembatani sengketa antara Pelaku Usaha dan Konsumen dengan cara “MEDIASI” sesuai yang dimaksud dalam pasal 6 UU No. 30 TH 1999 Tentang Arbitrase dan alternative penyelesaian.
LPKSM – YKM Pemalang  adalah lembaga non-pemerintah yang diakui pemerintah untuk melakukan kegiatan dibidang penyelenggaraan Perlindungan Konsumen diseluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki tugas utama menyelesaikan sengketa konsumen. Apabila ada masyarakat yang Hak-haknya dilanggar oleh pelaku usaha atau dirugikan oleh: Bank, Koperasi & Finance, Penjual Makanan dan Kesehatan, Asuransi, Produsen, Penjual Jasa Pelayanan Masyarakat dan lain-lain, dapat mengadu ke Kantor LPKSM-YKM Pemalang. Berkedudukan dan pusat kegiatannya di Jalan Lingkar 1/287 Petarukan Kabupaten Pemalang.

Kewenangan LPKSM-YKM Pemalang  antara lain: 
a.    menyelesaikan sengketa konsumen melalui mediasi, arbitrase atau konsiliasi;
b.    memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
c.     mengawasai pencantuman klausula baku;
d.    melaporkan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen kepada Kepolisian;
e.    menerima pengaduan dari konsumen atas pelanggaran hak konsumen; 

TUGAS LPKSM-YKM PEMALANG
a.    Memberikan nasehat kepada konsumen yang memerlukannya.
b.    Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen.
c.     Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan
d.    Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
e.    Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Disamping itu, LPKSM- YKM PEMALANG adalah merupakan partner Pemerintah dalam penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen.

TUJUAN LPKSM- YKM PEMALANG
TUJUAN UMUM