Poin-poin Penting Undang-undang kesehatah No. 36 tahun 2009

Dalam tulisan ini saya mencoba mengupas poin-poin penting yang terdapat di Undang-undang Kesehatan No 36 Tahun 2009.  sebagai pengganti UU No 23 Tahun 1992. Tulisan yang berwarna biru merupakan suatu kebijakan yang menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil. Pemerintah daerah juga harus mempersiapkan fasilitas agar para ibu dapat menyusui bayi mereka. Yang selanjutnya perlu dilakukan adalah mensosialisasikan undang-undang ini, terutama ke masyarakat awam. Semoga pelaksanaannya konsisten…
Kesehatan adalah Investasi
Azas pembangunan kesehatan adalah perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender, dan nondiskriminasi dan norma-norma agama.

Awas Obat Keras..!!!!!

Kejadian yang menimpa Salamudin warga Desa Asem Doyong Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang yang keracunan setelah mengkonsumsi obat yang dibelinya di salah satu apotek di Pemalang, membuktikan adanya kurang disiplin dan kurang taatnya pengelola apotek dan apoteker terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ketika team LKPSM-YKM Pemalang melakukan konfirmasi terhadap korban di RSUD dr Ashari Pemalang, korban membenarkan bahwa setelah dua kali minum obat yang dibelinya ( di apotek AN ) badanya terasa sakit dan kakinya membiru, oleh keluarganya korban langsung di bawa ke RSUD Pemalang. Sisa obat yang ditunjukkan oleh keluarga korban menunjukkan ada kelalaian di pihak apoteker yang telah memberikan obat jenis obat keras ( tanda merah bertuliskan huruf K didalam lingkaran hitam ) yang mestinya obat ini diberikan dengan resep dokter. Pengelola apotek dan apoteker mestinya jangan terlalu mempercayakan kepada para pelayannya ketika melayani masyarakat/konsumen yang ingin melakukan swamedikasi.

Dekstrometorfan jenis Obat Bebas Terbatas, berbahaya dan merusak generasi muda bila disalah gunakan

Pengawasan dan pemantauan barang beredar ( makanan dan minuman, obat-obatan, barang dan/atau jasa ) yang dilakukan oleh LPKSM-YKM Pemalang ditemukan banyaknya penyalahgunaan Dekstrometorpan dan CTM dikalangan remaja ( siswa SLTP dan SLTA )  dan remaja putus sekolah. hal ini disebabkan karena kurang disiplinnya pengelola apotek dan para apoteker dalam memberikan obat kepada konsumen yang ingin melakukan swamedikasi, 
dalam penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas apoteker wajib menanyakan dan/atau memberi saran ketika ada konsumen yang membeli obat jenis tersebut dengan jumlah yang banyak. selai dari pada itu semestinya seorang apoteker bertatap muka langsung dengan konsumen yang ingin melakukan swamedikasi  agar dapat menganalisa penyakit konsumen sehingga kesalahan pemberian obat tidak terjadi. 

Dekstrometorfan
Secara kimia, DMP (d-3-methoxy-N-methyl-morphinan) adalah suatu dekstro isomer dari levomethorphan, suatu derivat morfin semisintetik.

Pendidikan yang Melindungi Siswa Sebagai Konsumen.

Kalangan pendidikan, baik itu pengelola sekolah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya, sangat dinanti-nantikan untuk segera paham UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebagai lembaga pengelola jasa pendidikan, siswa merupakan konsumen yang perlu dilindungi sehingga terdapat kenyamanan dalam belajar.

ASPEK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Salah satu tujuan pembangunan nasional Indonesia adalah untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia, baik materiel maupun spiritual yaitu dengan ketersedianya kebutuhan pokok; sandang, pangan, dan papan yang layak. Negara dengan segenap perangkatnya berkewajiban menyelenggarakan tercapainya kehidupan rakyatnya dengan Iayak atau sejahtera lahir dan batin. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa “tiap-tiap warga Negara berhak untuk memperoleh hidup yang Iayak bagi kemanusiaan”.