Home » » ASPEK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

ASPEK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Salah satu tujuan pembangunan nasional Indonesia adalah untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia, baik materiel maupun spiritual yaitu dengan ketersedianya kebutuhan pokok; sandang, pangan, dan papan yang layak. Negara dengan segenap perangkatnya berkewajiban menyelenggarakan tercapainya kehidupan rakyatnya dengan Iayak atau sejahtera lahir dan batin. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa “tiap-tiap warga Negara berhak untuk memperoleh hidup yang Iayak bagi kemanusiaan”.
Untuk memperoleh hidup yang layak bagi kemanusiaan, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kecerdasan, perlu penyediaan barang dan jasa dalam jumlah yang cukup, dengan kualitas sesuai standar dan dengan harga yang terjangkau masyarakat sebagai pihak konsumen pada umumnya.
Kenyataan menunjukkan bahwa di Indonesia telah tumbuh dan berkembang banyak industri barang dan jasa, baik yang berskala besar, menengah maupun kecil, di satu pihak, laju pertumbuhan dan perkembangan industri barang dan jasa membawa dampak positif, antara lain tersedianya kebutuhan dalam jumlah yang mencukupi, mutunya Iebih baik serta adanya alternatif pilihan bagi konsumen.(tujuan pembangunan Nasional sebagaimana tercantum di dalam UUD 1945 alinea keempat).
Ketatnya persaingan dalam berusaha dapat mengubah perilaku kearah persaingan yang tidak sehat karena para pelaku usaha memiliki kepentingan yang saling berbenturan diantara mereka. Persaingan yang tidak sehat ini pada gilirannya dapat merugikan konsumen.ada (4) empat contoh yang mempengaruhi perilaku bisnis menjadi tidak sehat yaitu, Konglomerasi, Kartel/Trust, Insider Trading dan persaingan tidak sehat/curang.
Atas dasar kondisi tersebut, perlu upaya pemberdayaan konsumen melalui pembentukan undang-undang yang dapat melindungi kepentingan konsumen secara integratif dan komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
Piranti hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi untuk mendorong terciptanya iklim berusaha yang sehat dan berkualitas.
Dengan pemahaman bahwa semua masyarakat adalah konsumen, maka melindungi konsumen berarti juga melindungi seluruh masyarakat. Oleh karena itu, sesuai dengan amanat Alinea IV Pembukaan UUD 1945, maka perlindungan konsumen menjadi penting.
Melindungi konsumen sama artinya dengan melindungi seluruh bangsa sebagaimana yang diamanatkan oleh tujuan pembangunan nasional menurut Pembukaan UUD 1945, untuk menghindarkan konsumen dari dampak negatif penggunaan teknologi, sehingga dapat melahirkan manusia-manusia yang sehat rohani dan jasmani sebagai pelaku-pelaku pembangunan, yang berarti juga untuk menjaga keseimbangan pembangunan nasional dan guna menjamin sumber daya pembangunan yang bersumber dari masyarakat konsumen.

Permasalahan. Dengan timbulnya berbagai permasalahan dan hubungan antara pelaku usaha dengan warga masyarakat selaku konsumen, maka bagaimanakah aspek penlindungan hukum dalam pelaksanaan perlindungan konsumen yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pembahasan. globalisasi dan perdagangan bebas karena adanya kemajuan teknologi dan informasi telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang/jasa melintasi wilayah negara sehingga konsumen mempunyai kebebasan untuk memilih, menggunakan barang/jasa sebagaimana yang diinginkan baik prodduksi luar negeri maupun produksi dalam negeri.
Akibat dari fenomena tersebut, kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang, konsumen pada posisi lemah, bahkan menjadi objek aktifitas bisnis guna meraup keuntungan yang sebesar - besarnya dengan segala cara bahkan dengan cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, misalnya: kiat-kiat dalam promosi, cara penjualan serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen
Adapun kelemahan-kelemahan konsumen adalah karena beberapa faktor antara lain : kesadaran akan haknya masih relatif rendah, dengan rendahnya tingkat pendidikan konsumen, maka perlu melakukan pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.
Masyarakat baik kelompok maupun perseorangan dalam keadaan apapun pasti akan menjadi konsumen secara universal, dan pada saat tertentu dalam posisi yang lemah dan tidak aman seorang konsumen dapat menjadi korban sebagai akibat dari kelalaian atau bahkan kesengajaan dari pihak pelaku usaha dalam berkompetitif namun tidak sehat. Oleh sebab itu maka diperlukan suatu perangkat perlindungan hukum yang bersifat universal sehingga antara pelaku usaha dan konsumen, mendapatkan kedudukan hukum yang proporsional atas hak dan kewajibannya.

Beberapa aspek hukum yang terkait dengan perlindungan konsumen antara lain:
1.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Ketetapan Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 1931 tentang barang.
2.      Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene.
3.      Undang-undang Nomor 2 Tahun 1982 tentang Metrologi Legal.
4.      Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang Perindustrian.
5.      Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.
6.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1993 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
7.      Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian.
8.      Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
9.      Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan hidup.
10. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.

    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terdiri dari 15 bab dan 65 Pasal, sesuai kerangka sebagai berikut:
Bab I               Ketentuan Umum (Pasal 1).
Bab II              Asas dan Tujuan (Pasal 2 dan 3).
Bab III              Hak dan Kewajiban (Pasal 4 s.d 7).
Bab IV            Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha (Pasal 8 s.d 17).
Bab V             Ketentuan pencantuman klausa baku (Pasal 18).
Bab VI            Tanggung jawab pelaku usaha (Pasal 19 s.d28).
Bab VII            Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 29 dan 30).
Bab VIII          Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Pasal 31 s.d 43).
Bab IX            Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (Pasal 44).
Bab X            Penyelesaian sengketa (Pasal 45 s.d 48).
Bab XI            Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Pasal 49 s.d 58).
Bab XII            Penyidikan (Pasal 59).
Bab XIII           Sanksi (Pasal 60 s.d 63).
Bab XIV          Ketentuan peralihan (Pasal 64).
Bab XV          Ketentuan penutup (Pasal 65

0 komentar:

Post a Comment

berikan komentar anda