Home » » LPKSM-YKM KABUPATEN PEMALANG AKAN OPTIMALKAN PENGAWASAN BARANG BEREDAR

LPKSM-YKM KABUPATEN PEMALANG AKAN OPTIMALKAN PENGAWASAN BARANG BEREDAR

Perlindungan antara lain bertujuan menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, dan menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
Secara umum dikenal ada empat hak dasar konsumen, yaitu:

  1.               hak untuk mendapatkan keamanan ( the right to safety )
  2.               hak untuk mendapatkan informasi ( the right to be informed )
  3.               hak untuk memilih ( the right to choose )
  4.               hak untuk didengar ( the right to be heard )
Sebenarnya, pemberitaan media masa mengenai terjadinya pelanggaran oleh pelaku usaha, dapat menjadikan konsumen lebih berhati-hati dalam membeli kebutuhan / mengkonsumsi barang dan pemberitaan tersebut merupakan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Seperti yang tertuang dalam Pasal 30 ayat (5) UUPK menyebutkan, hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis.

Pengawasan.

Pengawasan, menurut Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tanggal 18 September 2002 tentang ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan Jasa yang Beredar di Pasar adalah serangkaian kegiatan yang diawali pengamatan kasat mata, pengujian, penelitian dan survey terhadap barang atau jasa, pencantuman label, klausula baku, cara menjual, pengiklanan, serta pelayanan purna jual.
Barang dan jasa yang beredar di pasar adalah barang dan jasa yang ditawarkan, dipromosikan, diiklankan, diperdagangkan, untuk dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan konsumen di wilayah Indonesia baik produksi dalam negeri maupun luar negeri.
Undang-undang Perlindungan Konsumen menyebutkan, pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya diselenggarakan pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
Pengawasan pemerintah dilaksanakan oleh menteri dan/atau menteri teknis terkait. Pengawasan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.

Tanggung jawab hukum yang dikenakan bagi pelaku usaha yang berkaitan dengan pengenaan beberapa sanksi, yang meliputi sanksi perdata, pidana, administrasi, atau social. Secara teoritis, sanksi pidana merupakan ultimatum remidium. Namun, bagi pelaku usaha yang membandel bahkan melakukan perlawanan, sebaiknya sanksi pidana lebih diprioritaskan.

Kewajiban pelaku usaha antara lain adalah memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan, memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang diperdagangkan. Namun ganti rugi tersebut tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut.

Sanksi pidana dalam UUPK adalah penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak dua miliar rupiah. Dapat pula dijatuhkan hukuman tambahan, berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban menarik barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha. Selain itu ketentuan pasal 202, 203, 204, 205, 263, 264, 266, 382, 383, 388 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ) mengatur pemidanaan terhadap perbuatan-perbuatan pelaku usaha terhadap konsumen.

Penutup

Pengawasan barang beredar bukan untuk mematikan usaha pelaku usaha, tetapi sebaliknya, pengawasan dapat mendorong iklim berusaha yang sehat dan melahirkan perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan/atau jasa berkualitas.
Upaya pengawasan penting dioptimalkan karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha.
Karena konsumen itu mencakup setiap orang, termasuk pelaku usaha, artinya semua anggota masyarakat, selayaknya pengawasan terhadap barang yang beredar di masyarakat dapat melibatkan pihak-pihak lain untuk membantu Petugas Pengawas Barang dan Jasa / PPBJ dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen / PPNS-PK, seperti mengoptimalkan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM ) yang kredibel dan memiliki integritas. Dengan demikian, diharapkan dapat menekan tindakan-tindakan pelaku usaha yang menghalalkan segala cara demi mencari keuntungan semata, tanpa peduli terhadap keamanan dan keselamatan orang lain/konsumen. ***prayitnocapri@yahoo.com***

0 komentar:

Post a Comment

berikan komentar anda